KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Polisi berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba saat akan transaksi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ganja 12 Kg dan sabu 7 ons serta puluhan barang bukti lainnya.
"Petugas sudah lama mengincar dan mengawasi gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi adanya pengambilan narkoba kawasan Aloha, Waru, Sidoarjo, petugas mengikuti mobil para tersangka," ungkap Kasatreskoba, Polres Pasuruan, Iptu Sugeng, Kamis (15/1/2020).
[irp]
Usai mengambil barang haram, para tersangka kembali ke Pasuruan dengan megendarai mobil Toyota Agya warnah putih, Nopol N-590-VR. Sampai di wilayah Pandaan, mereka berpencar. "DR dan D ambil motor di Pandaan. Lalu MM dan S menuju makam Cina, Sukorejo. Keempat tersangka bertemu dan membuka barang yang diambil tersebut," tambahnya.
Kemudian, barang tersebut ditimbang dan dimasukan dalam plastik kecil (poket) untuk dijual. Belum siap edarkan narkoba, empat tersangka ditangkap petugas. "Dari hasil pengembangan, petugas meringkus DR di rumahnya kawasan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen," ucapnya.
Di rumah MM, petugas menemukan ganja. Selain ganja, petugas juga menyita sabu yang disembunyikan di rumah paman tersangka.
Ini barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka, 7 kantong plastik ukuran sedang berisi kristal putih yg diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu, setiap kantong dengan berat (100,98 ) 1,25., ( 100,82 ) 1,25., (1,90 ) 1,25., ( 101,10 ) 1,25., ( 100,75 ) 1,25., ( 100,70 ) 1,25., ( 100,54 ) dan 1,25., 3 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yg di duga Narkotika Gol. I jenis daun ganja. 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver hitam.
[irp]
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini seperti, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 (satu) atm BCA nomor kartu 6019 0095 0325 4184, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A9 2020 warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia 360 warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang motif loreng, 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dik/bro)
Editor : Redaksi
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…