KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Polisi berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba saat akan transaksi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ganja 12 Kg dan sabu 7 ons serta puluhan barang bukti lainnya.
"Petugas sudah lama mengincar dan mengawasi gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi adanya pengambilan narkoba kawasan Aloha, Waru, Sidoarjo, petugas mengikuti mobil para tersangka," ungkap Kasatreskoba, Polres Pasuruan, Iptu Sugeng, Kamis (15/1/2020).
[irp]
Usai mengambil barang haram, para tersangka kembali ke Pasuruan dengan megendarai mobil Toyota Agya warnah putih, Nopol N-590-VR. Sampai di wilayah Pandaan, mereka berpencar. "DR dan D ambil motor di Pandaan. Lalu MM dan S menuju makam Cina, Sukorejo. Keempat tersangka bertemu dan membuka barang yang diambil tersebut," tambahnya.
Kemudian, barang tersebut ditimbang dan dimasukan dalam plastik kecil (poket) untuk dijual. Belum siap edarkan narkoba, empat tersangka ditangkap petugas. "Dari hasil pengembangan, petugas meringkus DR di rumahnya kawasan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen," ucapnya.
Di rumah MM, petugas menemukan ganja. Selain ganja, petugas juga menyita sabu yang disembunyikan di rumah paman tersangka.
Ini barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka, 7 kantong plastik ukuran sedang berisi kristal putih yg diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu, setiap kantong dengan berat (100,98 ) 1,25., ( 100,82 ) 1,25., (1,90 ) 1,25., ( 101,10 ) 1,25., ( 100,75 ) 1,25., ( 100,70 ) 1,25., ( 100,54 ) dan 1,25., 3 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yg di duga Narkotika Gol. I jenis daun ganja. 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver hitam.
[irp]
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini seperti, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 (satu) atm BCA nomor kartu 6019 0095 0325 4184, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A9 2020 warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia 360 warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang motif loreng, 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dik/bro)
Editor : Redaksi
PTPN I Regional 5 Salurkan 101 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Penjuru Jawa Timur
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5…
Patra Logistik Salurkan 100 Hewan Kurban Senilai Rp1,5 Miliar dari Sumatera hingga Papua
KLIJKATIM.Com | Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT Patra Logistik (Patlog) menunjukkan komitmen…
Sapi Kurban 1,1 Ton Bantuan Presiden Prabowo Disembelih di Mantup Lamongan
KLIKJATIM.Com | Lamongan - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyerahkan secara resmi bantuan kemasyarakatan berupa sapi kurban dari…
Iduladha 1447 H: Sinergi Gressmall dan ASTON Gresik Hotel Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat dan Tujuh Yayasan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dalam rangka merayakan Hari Raya Iduladha 1447 H, Gressmall bersama ASTON Gresik Hotel & Conference Center…
Libur Iduladha, Little Farm di Icon Mall Gresik Jadi Magnet Wisata Edukasi Keluarga
KLIKJATIM.Com | Gresik - Libur Iduladha 1447 Hijiriah tahun ini dimanfaatkan banyak keluarga di Gresik untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak. Salah satu…
Wujud Nyata Komitmen Sosial, PETRONAS Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasi
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PETRONAS Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan pasokan energi yang andal, sekaligus menghadirkan…