KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Polisi berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba saat akan transaksi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ganja 12 Kg dan sabu 7 ons serta puluhan barang bukti lainnya.
"Petugas sudah lama mengincar dan mengawasi gerak-gerik tersangka. Setelah mendapat informasi adanya pengambilan narkoba kawasan Aloha, Waru, Sidoarjo, petugas mengikuti mobil para tersangka," ungkap Kasatreskoba, Polres Pasuruan, Iptu Sugeng, Kamis (15/1/2020).
[irp]
Usai mengambil barang haram, para tersangka kembali ke Pasuruan dengan megendarai mobil Toyota Agya warnah putih, Nopol N-590-VR. Sampai di wilayah Pandaan, mereka berpencar. "DR dan D ambil motor di Pandaan. Lalu MM dan S menuju makam Cina, Sukorejo. Keempat tersangka bertemu dan membuka barang yang diambil tersebut," tambahnya.
Kemudian, barang tersebut ditimbang dan dimasukan dalam plastik kecil (poket) untuk dijual. Belum siap edarkan narkoba, empat tersangka ditangkap petugas. "Dari hasil pengembangan, petugas meringkus DR di rumahnya kawasan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen," ucapnya.
Di rumah MM, petugas menemukan ganja. Selain ganja, petugas juga menyita sabu yang disembunyikan di rumah paman tersangka.
Ini barang bukti berhasil diamankan dari para tersangka, 7 kantong plastik ukuran sedang berisi kristal putih yg diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu, setiap kantong dengan berat (100,98 ) 1,25., ( 100,82 ) 1,25., (1,90 ) 1,25., ( 101,10 ) 1,25., ( 100,75 ) 1,25., ( 100,70 ) 1,25., ( 100,54 ) dan 1,25., 3 bungkus kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yg di duga Narkotika Gol. I jenis daun ganja. 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna silver hitam.
[irp]
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini seperti, 1 (satu) kotak kardus bertuliskan Shopee, 1 (satu) atm BCA nomor kartu 6019 0095 0325 4184, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Type A9 2020 warna biru, 1 (satu) buah HP Nokia 360 warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang motif loreng, 1 (satu) unit mobil Agya warna putih Nopol N-590-VR.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1), pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dik/bro)
Editor : Redaksi
Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Sebuah mobil dinas operasional milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember terperosok ke jurang sedalam sekitar 20 meter tembok ambrol…
Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan, Berikut yang Perlu Diperhatikan…
Hindari Penipuan, MPM Honda Jatim Bagikan Tips Aman Beli Motor Honda Secara Online
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Meningkatnya transaksi digital turut membuka celah terjadinya penipuan, termasuk dalam pembelian sepeda motor secara online. M…
Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
KLIKJATIM.Com | Jember – Banjir yang telah bertahun-tahun melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kabupaten Jember, akhirnya mendorong warga menyampaikan k…
Kebakaran Rumah di Camplong Sampang Tewaskan Lansia, Korban Ditemukan Hangus Terbakar
KLIKJATIM.Com | Sampang — Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Dusun Dharma, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu (…
Petrokimia Gresik Gandeng 78 Mitra untuk Pastikan Pasokan Pupuk Organik Bersubsidi 2026
KLIKJATIM.Com | Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri yang tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, menegaskan komitmennya dalam memenuhi k…