KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Pemkab Ponorogo mengaku telah memfasilitasi terkait dua syarat tambahan bagi peserta CPNS yang akan mengikuti tes SKD. Dua syarat yang dimaksud adalah kewajiban vaksin minimal dosis pertama. Yang kedua adalah rapid antigen dengan hasil negatif.
[irp]
"Untuk vaksin kemarin juga kami fasilitasi. Kami khususkan untuk yang belum vaksin bisa vaksin," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (3/9/2021).
Syarat kedua, kata dia, syarat rapid antigen yang harus ditunjukkan sebelum melakukan tes SKD. "Sesuai petunjuk juga gratis. Warga Ponorogo silahkan datang ke Puskesmas terdekat. Bilang kalau mau antigen keperluan tes CPNS," jelas Agus.
Menurutnya, tidak ada anggaran khusus. Karena untuk rapid antigen sudah ada stok di seluruh Puskesmas Ponorogo.
"Karena prinsipnya syarat tersebut harus dipenuhi oleh peserta. Dan kami sebagai pemerintah juga harus membantu," jelasnya.
Sementara, Kabid P2PL Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo, drg Heni Lestari menjelaskan untuk vaksin peserta CPNS sudah klir. Dari data yang dikirim oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tercatat ada 2.400 peserta. Namun dari sekian banyak yang ditargetkan hanya 150.
"Mungkin yang lain sudah divaksin. Atau bisa jadi penyitas atau mempunyai penyakit kormobid sehingga tidak bisa divaksin saat itu," jelas drg Heni.
Untuk perihal rapid antigen, kata dia, memang ada wacana. Namun belum ada kepastian.
"Prinsipnya kalau memang diminta ya kami penuhi. Wacananya seperti data yang disetor untuk vaksin. Ada 2.400 an orang," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad