KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Anik Sulastri warga Desa Gaung Kidul, Kecamatan Nganjuk Kota menggugat rekan sekaligus menantunya Bagus Setyo Nugroho (BSN) ke pengadilan.
[irp]Gugatan ini muncul setelah BSN tidak kunjung mengembalikan pinjaman modal usaha untuk proyek urug jalan tol Transjawa ruas Ngawi senilai Rp 1,3 miliar.
Ketua Hipmikindo (Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia) Nganjuk, Bagus Setyo Nugroho (BSN) asal Malang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum dari Anik Sulastri, Yusuf Wibisono SH, mengatakan, pinjaman itu awalnya untuk modal menjadi rekanan proyek jalan tol pada tahun 2016.
Saat itu tergugat (BSN) membutuhkan dana untuk menjadi rekanan proyek jalan tol dalam bidang pengurukan tanah.
"Karena tergugat tersebut masih ada hubungan keluarga yakni sebagai menantu permintaan tersebut disetujui oleh penggugat," kata Yusuf Wibisono, pada wartawan ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Selanjutnya, menurut Yusuf Wibisono, kebutuhan modal usaha menjadi rekanan pengurukan jalan Tol Trans Jawa dipenuhi dengan mengajukan pinjaman ke salah satu Bank Rp 1,5 miliar.
Di mana jaminan untuk pinjaman tersebut berupa sertifikat tanah dan rumah milik penggugat.
"Namun uang modal yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp 1,3 miliar, dan sisanya untuk cadangan pembayaran bunga di Bank," ucap Yusuf Wibisono.
Uang modal pinjaman di Bank itu pun, menurut Yusuf Wibisono, digunakan untuk kegiatan sebagai rekanan proyek urug jalan Tol Trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono.
Pada 2018 pekerjaan selesai dan tergugat mendapat keuntungan besar dari pekerjaan sebagai rekanan proyek jalan Tol Trans Jawa tersebut.
Akan tetapi, ungkap Yusuf Wibisono, tergugat hanya sekali mengembalikan pinjaman modal di Bank secara mengangsur beserta bunganya senilai Rp 25 juta.
Selanjutnya angsuran pinjaman di Bank tidak pernah dilakukan tergugat. Hal itu membuat penggugat beserta anaknya harus membayar angsuran pinjaman beserta bunganya tersebut sampai lunas agar jaminan sertifitkat tanah dan rumah tidak disita Bank pemberi pinjaman.
"Kondisi tersebut dinilai sudah merugikan penggugat sehingga mengajukan gugatan pembayaran pinjaman modal usaha sebesar Rp 1,8 miliar termasuk bunga bank, Dan menuntut ganti kerugian material dan inmateriil sebagai pengusaha Rp 1 miliar ke Pengadilan. Karena tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan peminajam uang modal tersebut," ujar Yusuf Wibisono.
Dan saat ini, tambah Yusuf Wibisono, sidang gugatan tersebut telah digelar sekitar lima kali di PN Nganjuk dan PN Kota Malang sesuai domisili tergugat.
"Namun dalam persidangan tersebut tergugat juga tidak memiliki itikad baik sama sekali menyelesaikan persoalan pinjaman uang tersebut," tandas Yusuf Wibisono.
Sementara tergugat, BSN, belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan kuasa hukum tergugat, Hariyono SH juga belum berhasil dihubungi (rtn)
Editor : Redaksi
BPS Gresik Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, 1.095 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 1.095 petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Gresik resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS K…
Bangun Kebersamaan dengan Pesilat, Kapolsek Balen Fokus Ciptakan Wilayah Kondusif
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kapolsek Balen, AKP Luluk Sulistiono, bergerak cepat membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga keamanan d…
Program Lontar Petrokimia Gresik Bantu UMKM Ring Satu Naik Kelas dan Perluas Pasar
KLIKJATIM.Com | Gresik – Usaha jamu temulawak milik Siti Nur Afidah (47) kini berkembang pesat setelah mendapatkan pendampingan melalui program Kelompok J…
Kebakaran Rumah di Bojonegoro, Barang Elektronik dan Perabotan Hangus Dilalap Api
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sebuah rumah di Perumahan Wisma Indah Timur No. 21B, RT 04 RW 06, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten B…
Resmi Nahkodai PKB Gresik, Syahrul Fokus Perkuat Struktur dan Kinerja Partai untuk Menambah Kemenangan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Muhammad Syahrul Munir resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik periode 2…
Aksi Amankan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebagai langkah taktis menghadapi tantangan perubahan musim sekaligus mengamankan status sebagai lumbung…