KLIKJATIM.Com | Bojonegoro -Empat Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) melakukan Memorandum of Understanding (MOU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Keempatnya adalah KPH Parengan, KPH Bojonegoro, KPH Padangan, KPH Jatirogo.
[irp]
"Saya harap MoU ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tapi kami butuh eksen selanjutnya yang di berikan oleh KPH untuk melakukan hal-hal di bidang keperdataan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Badrud Tamam, Kamis (2/9/2021) kepada klikjatim.com
Badrud Tamam mengatakan, dengan adanya MoU jangan hanya penandatanganan semata, nanti tidak ada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku jaksa pengacara Negara.
Menurutnya, nanti ketika ada SKK juga diberikan pemberian pekerjaan melalui SKK yang jaksa harapkan nanti, tentunya di bidang keperdataan.
"Kami tidak mau MoU yang kami sampaikan tadi hanya seremonial belaka, harus ada action, sehingga kami siap memberikan dukungan penuh kepada KPH dalam tugasnya," harapnya.
Sementara itu, Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri menambahkan, bersama 4 KPH melakukan MoU agar bisa sinergi dengan Kejaksaan. MoU ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja dan harus ada eksennya.
"Makanya saya tadi minta pencerahan kejaksaan agar apa sebenarnya yang kami bisa mendapatkan hal-hal yang positif terkait dengan MoU," katanya.
Dikatakan, 4 KPH ini bersama kejaksaan sebenarnya sama, MoU ini tidak hanya sekedar seremonial tapi juga harus ditindaklanjuti. "Nanti kinerja kami juga bisa meningkat, temen-temen kejaksaan juga membantu dan harapan kami dua instansi ini kinerjanya juga semakin bagus," pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah