KLIKJATIM.Com | Gresik-- Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
[irp]
Dua pelaku diamankan berinisial T dan A asal Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Keduanya dibekuk setelah terbukti menjual rokok disertai cukai.
"Total 21 karton yang disita dengan jumlah 389.517.600, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 274 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Kamis (2/9/2021).
Menurut Bier, kedua pelaku ketahuan jualan rokok illegal melalui patroli cyber. Selanjutnya, anggota Bea Cukai Gresik berpura-pura sebagai pembeli. Setelah ditelusuri ternyata ada 16 merek rokok ilegal lagi.
"Setelah kami telusuri ternyata ada 16 merek rokok illegal lainnya," terang dia.
Ditambahkan Bier, rokok ilegal itu tidak diproduksi di Lamongan. Bahkan rokok tersebut juga dikerjakan dengan menggunakan mesin
"Para pelaku ini istilahnya sekarang mungkin jadi reseller lah, pabriknya di luar daerah," terangnya.
Kedua pelaku dijerat paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, karena diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar