klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Perdana Kasus PKIS Sekar Tanjung Digelar, Terdakwa Disebut Rugikan Negara Rp 25 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua terdakwa saat menjalani persidangan perdana secara online. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Dua terdakwa saat menjalani persidangan perdana secara online. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung, Kabupaten Pasuruan, telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/9/2021). Dalam sidang pembacaan dakwaan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil mendakwa ketiga terdakwa melakukan korupsi anggaran bergulir dari Kemenkop senilai Rp 25 miliar.

[irp]

Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor terhadap tiga terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda. Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris PKIS Sekar Tanjung. Lalu, Koesnan menjabat sebagai Ketua Umum PKIS Sekar Tanjung sekaligus merangkap Ketua Umum KPSP Setia Kawan. Kemudian Wibisono sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dituntut Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU/31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau, Pasal 9 UU/31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU/20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiga terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar," kata salah satu JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/9/2021).

Dalam dakwaan, JPU menganggap bahwa para terdakwa telah memperkaya diri dengan mengalihkan anggaran bergulir dari Kemenkop Rp 25 miliar. Dari nilai itu, Rp 15 miliar dialihkan membuat perusahaan. Sedangkan Rp 10 miliar tidak dibisa dipertanggungjawabkan.

"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa.

Menanggapi dakwaan JPU, ketiga terdakwa keberatan. Melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. "Dakwaan jaksa tidak mendasar. Semuanya sudah saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya," kata Koesnan, salah satu terdakwa usai sidang teleconference yang dilakukan di jalur online digelar di Lapas Kelas II B Kota Pasuruan.

Saat ditanya apakah aliran anggaran bergulir dari Kemenkop ini juga mengalir ke KPSP Setia Kawan dan juga masuk ke kantongi pribadi pengurus PKIS Sekar Tanjung lainnya seperti Fuad (Anak Kandung Koesnan)? Lagi-lagi, Koesnan pilih irit bicara. "Semuanya sudah saya kuasakan ke kuasa hukum saya. Sudah ya mas," pungkasnya. (nul)

Editor :