KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya berencana akan merekomendasi pencabutan izin pembangunan Apartemen yang terletak di Frontage A. Yani Kecamatan Gayungan, jika pihak Trans Icon tidak memberikan kompensasi kepada seluruh warga yang terdampak. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba.
[irp]
Menurutnya, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya berpotensi dicabut. “Direkomendasi LH itu ada bunyi tidak boleh ada dampak-dampak yang berlangsung ketika konstruksi berjalan, salah satunya adalah dampak-dampak yang ditimbulkan seperti lingkungan, debu dan sebagainya,” kata Habiba, Rabu (1/9/2021).
Dari situ, dia pun berencana meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk mencabut perizinan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita juga melihat GS itu ada indikasi tidak sampai 6 meter sesuai Perda. Nah, Cipta Karya siap mencabut IMB-nya ketika GS-nya tidak sesuai dengan Perdanya,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Perizinan Amdal DLH, Teguh Sumardiono menegaskan bahwa pihak DLH siap mencabut perizinan berupa rekomendasi yang diberikan ke pihak Trans Icon atau kontraktor, apabila memang terbukti melanggar. "Kami siap mencabut rekomendasi dan melakukan pengawasan, dan kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang melanggar ini, kita bisa itu (mencabut izin)," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi