klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Belasan Tersangka Narkoba Diamankan, Satpam Proyek Tol Hingga Mantan Santri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polres Gresik berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dengan banyak tersangka dari berbagai latar belakang. Mulai dari satpam proyek tol sampai seorang mantan santri. Mereka semua diamankan dalam jangka 10 hari terakhir.

[irp]

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, ada 12 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya yang berhasil diungkap. Dari sekian kasus itu, ada 14 tersangka yang terdiri dari 7 pengedar dan 7 pengguna/pembeli. "Dari berbagai wilayah di Gresik, ada yang pengangguran ada juga yang bekerja sebagai satpam proyek," jelasnya.

Salah satu tersangka adalah Sayono (27) yang berprofesi sebagai satpam PT Waskita Karya. Warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean itu telah bekerja tiga tahun sebagai satpam dan terakhir bertugas di proyek jalan tol Gresik. Dia dibekuk dan diamankan polisi karena memasok sabu ke pekerja proyek jalan tol.

Terungkapnya kasus ini berasal dari informasi masyarakat. Ada peredaran narkoba jenis sabu pada pekerja proyek. Mendapat informasi itu, petugas Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan sabu 1,26 gram siap edar yang dimiliki satpam proyek.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, dari 1,26 gram sabu yang ditemukan pada tersangka. Rata-rata sudah dibungkus klip plastik mulai dari 0,15 hingga 0,28 gram. "Selain mengamankan  sabu, kami juga menyita uang sebesar Rp 400 ribu, satu unit motor Honda Beat, satu alat hisap, dan satu buah korek api," tuturnya. 

[irp]

Sementara itu, pelaku Sayono menuturkan, dirinya hanya sekali ini mengedarkan sabu. Itupun tergiur karena ajakan teman. "Saya cuma coba-coba dan baru kali ini mengedarkan sabu," akunya.

Para tersangka akan dikenai pidana pada Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (iz/bro)

Editor :