KLIKJATIM.Com | Gresik – Setelah dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Gresik. Mulai Selasa (31/8/2021), sekolah mulai Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga melakukan proses belajar PTM. Namun, tetap dengan pembatasan 50% kapasitas siswa yang masuk. Kapasitas maksimal untuk TK 5 peserta didik, dan untuk SD/SMP, 18 peserta didik. Semuanya sistem bergantian atau shift.
[irp]
Dinas Pendidikan Gresik pun sudah memberitahukan ke sekolah rencana sekolah PTM ini. Dengan tetap protokol kesehatan yang ketat serta ada batasan waktu pembelajaran . “Untuk tingkat TK maksimal 1,5 jam tanpa istirahat, untuk SD 3 jam tanpa istirahat, dan SMP maksimal 4 jam tanpa istirahat,” ungkap Kadispendik S. Hariyanto, Senin (30/8/2021).
Selama masa transisi tidak semua kegiatan sekolah dilakukan, seperti tidak bolah kegiatan pembellajaran ekstrakurikuler dan olahraga serta katin sekolah tidak bolah dibuka. Dan juga dengan pengaturan kelas dengan kondisi tempat duduk siswa berjarak 1,5 meter.
“Dan ada persetujuan tertuis dari wali ,murid terkait keikutsertaan siswa dalam proses PTM,” imbuhnya.
Apabila ada salah satu siswa sekolah terkonfirmasi positif Covid-19 maka PTM akan diberhentikan selama 3x24 jam. Simulasi PTM ini akan berlaku selama seminggu ke depan. Sambil mempersiapkan persyaratan persetujuan komite sekolah , memiliki MOU dengan fasilitas kesehatan terdekat, dan SK satgas Covid-19 satuan pendidikan.
Dari data Disepndik prosentase guru yang sudah melakukan vaksinasi sudah hampir 90%, sedangkan unuk siswa akan dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan.
Hal yang sama juga PTM berlaku sekolah dibawa kewenangan Kemenag mulai RA, MI, MTS, MA,Man se Kabupaten Gresik. Melalui SK dari Kementrian Agama Republik Indonesia perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) per taggal 30 Agustus 2021.
PTM ini dilakukan dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan berdasarakan SKB 4 Menteri, Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri, nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, nomor HK 01.08/MENKES/424/2021, nomor 440-717 2021 tentang paduan penyelenggaraan pembelajaraan di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, Gresik sudah melakukan simulasi Ptm untuk SD,SMP pada bulan April lalu. Namun dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten PTM pun hanya semenatara saja dan sekolah kembali menerapkan sistem daring atau online. (bro)
Editor : Redaksi