KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Rabu (28/8/2022) siang jadi hari kurang menguntungkan bagi RM (39) warga Rejotangan, Tulungagung. Polisi ternyata mengetahui tas selempang yang dipakainya berisi sabu-sabu.
[irp]
Polisi telah mengintai pria yang lebih dikenal dengan sebutan gondrong desa (gondes) itu. Siang itu, Gondrong telah janjian transaksi di sebuah warung di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Sabu disimpan di tas selempang," kata Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Kamis (26/8/2021).
Sepak terjang Gondrong di bisnis narkotika ini memang tidak boleh berlanjut. Pasalnya, saat digeledah polisi menemukan sabu 15 poket. Total beratnya 15,2 gram.
"Sebelum sampai warung dan bertemu dengan pembeli tersangka lebih dulu ditangkap," ujarnya.
Selain barang bukti sabu, uang Rp 300 ribu milik Si Gondrong ini juga disita. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman