KLIKJATIM.Com | Pacitan - Anggota Sat Reskrim Polres Pacitan gagalkan pengiriman benih lobster. Ada 2 tersangka yang ditangkap, yaitu DHK dan DPW. Kedua tersangka adalah warga Kabupaten Pacitan.
[irp]
"Mereka itu hanya kurir saja. Sedangkan pengepulnya berinisial S sudah kabur setelah kurirnya kami tangkap," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (20/8/2021).
Jumlah benih lobster atau benur yang berhasil digagalkan adalah 16.400 benih. Jika diuangkan seharga Rp 200 juta. "Sebenarnya sayang. Kalau dibiarkan tumbuh besar kan harganya bisa miliran daripada dijual seperti ini," katanya.
Rencananya benur sebanyak 16.400 itu bakal dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Benur itu berasal dari Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. "Jadi aktivitasnya sudah lumayan, 2 sampai 3 kali kirim. Yang sekarang kami buntuti dari tempat mengambil benur," jelas lulusan AKPOL 2002 ini.
Saat masuk di daerah Kecamatan Punung, kata dia, kebetulan mobil yang mereka gunakan mengirim berhenti di pinggir jalan. Salah satu tersangka kencing.
"Kami lakukan penangkapan di situ. Kalaupun tidak di perbatasan Punung juga sudah kami sekat. Jadi juga tertangkap di perbatasan jika tidak kencing," tegasnya.
Sementara pengakuan kedua tersangka hanya sebagai kurir. Mereka ngakunya sebatas mengantar dan di Bandung nanti juga bakal ketemu sesama kurir.
"Jadi tidak berhubungan langsung. Yang berhubungan si pengepul yang DPO (Daftar Pencarian Orang) itu dengan bos-nya di Bandung. Ya kayak mafia narkoba sistemnya," urainya.
Masih kata AKBP Wiwit, di hadapan petugas kedua tersangka mengklaim diberi imbalan Rp 4,2 juta per orang sekali kirim. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16.400 benih lobster, plastik dan handphone untuk sarana komunikasi.
"PR (Pekerjaan Rumah) kami mengejar S. Karena kami gerebeg di rumahnya di Tulakan sudah tidak ada. Pasti kami cari dan temukan," paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 atau 92 Undang-undang tentang cipta kerja. Perubahan pasal 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad