klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kronologi Imron Zuhdi Mantan Anggota DPRD Gresik Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Imron Zuhdi Muchtarom, mantan anggota DPRD Gresik yang terjerat kasus penipuan jual beli tanah.
Imron Zuhdi Muchtarom, mantan anggota DPRD Gresik yang terjerat kasus penipuan jual beli tanah.

KLIKJATIM.Com | Gresik--Mantan anggota DPRD Gresik, Imron Zuhdi Muchtarom ditahan Satreskrim Polres Gresik atas dugaan penipuan jual beli tanah. Imron diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/8/2021).

[irp]

Dalam kasus ini, Imron menjual sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Tanah tersebut dibeli oleh Hadi Prajitno (66) warga Lakarsantri, Kota Surabaya senilai Rp 20,9 miliar pada 2016 silam.

Dari keterangan polisi, tersangka berniat betul meyakinkan korban jika tanah yang berdasarkan leter C itu miliknya sendiri. Saat meyakinkan korban, tersangka tidak sendirian. Tersangka bersama dua rekannya selaku mediator (makelar) berinisial RS dan EM. Tidak hanya itu, akta perjanjian dan akta persetujuan perihal pembelian ini pun dilakukan di bawah notaris.

"Dalam perjanjian antara tersangka dan korban, pembayaran dari harga pembelian tanah yang telah disepakati itu dibayar secara bertahap atau diangsur," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (19/8/2021).

Menurut Bayu, dari harga tanah yang telah disepakati, korban telah mengangsur pembayaran sebanyak 16 kali. Dari angsuran tersebut, total uang yang telah dibayarkan korban kepada tersangka sebanyak Rp 8,4 miliar.

"Seiring berjalannya waktu, ternyata tanah yang telah diangsur itu dalam sengketa. Ahli waris menggugat kepala desa setempat di PTUN dan menang pada tahun 2018," terangnya.

Mendengar berita tanah yang telah diangsur itu bersengketa, akhirnya korban membatalkan pembelian tanah dan meminta uangnya kembali. Namun, tersangka tak pernah mengembalikan uang angsuran senilai Rp 8,4 miliar.

"Korban juga telah melayangkan dua kali somasi kepada tersangka, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak tersangka," ungkap Bayu.Lantaran tidak ada respon dari tersangka saat dimintai pertanggungjawaban pengembalian uang, korban akhirnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara. Tepatnya pada 20 Oktober 2020, tersangka melaporkan perkara ini ke Polda Jatim.

Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti di antaranya foto copy KTP, foto copy akta persetujuan dan kuasa, foto copy akta perjanjian di notaris dan foto copy kuitansi pembayaran angsuran sebanyak 16 kali dengan total nilai Rp 8,4 miliar.

"Dua surat somasi dari korban kepada pihak tersangka juga kami jadikan bukti," tegas Kasatreskrim.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Irfan Choiri mengatakan, menghormati proses hukum yang menjerat kliennya itu. Namun, dia menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Klien kami mengaku siap bertanggungjawab dan segera mengurus semua tuntutan dari korban," ujarnya.

Irfan menjelaskan, dalam perkara ini tidak hanya kliennya saja yang menikmati hasil transaksi jual beli tanah yang telah dibayarkan senilai Rp 8,4 miliar. Irfan menyebut ada dua rekan tersangka berinisial M dan H yang juga seorang politisi di Gresik pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

"Jika memang proses hukum terus berlanjut, sebaiknya mereka juga ikut diperiksa. Yang pasti klien saya siap untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami korban," pungkasnya.(*)

Editor :