klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Korupsi PKIS Sekartanjung, Penyidik Kejari Buru Aset

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kejari Bangil tetapkan tiga tersangka inset PKIS Sekartanjung. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kejari Bangil tetapkan tiga tersangka inset PKIS Sekartanjung. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, akan mendalami keberadaan aset Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung dalam pusaran kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop Rp25 miliar. Diketahui sebelumnya, korps adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka mulai dari ketua, sekretaris sampai pihak pengadaan barang dan jasa. Kini mereka pun ditahan.

[irp]

"Kita juga akan telusuri aset-aset PKIS Sekartanjung. Apakah itu masuk aset negara atau bukan. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara yang dinikmati para tersangka maupun pihak lain," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra usai gelar pres rilis, Rabu (18/8/2021).

Dia juga memastikan bahwa kasus korupsi bantuan Kemenkop ini terus dikembangkan. Menurutnya, saat ini penyidik sedang berupaya melakukan penyelamatan aset dari para tersangka, maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan tidak sah. Sehingga merugikan keuangan negara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bangil telah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda. Mas Gagah, sapaanya ini di PKIS Sekartanjung sebagai Sekertaris. Kemudian H. Kusnan Ketua, dan Wibisono sebagai pihak penyedia barang dan jasa.

Tiga tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman uang dari Kemenkop senilai Rp 25 miliar. Bantuan tersebut oleh pengurus PKIS diduga dibuat membuat perusahaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar digunakan tanpa sesuai petunjuk teknis. (nul)

Editor :