KLIKJATIM.Com | Gresik — Kasus penganiayaan terhadap pelapor M. Tubashofiyur Rohman (28), Wakil Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar oleh terlapor Khoirul Atho’ atau yang akrab disapa Gus Atho’ (49), asal Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik diklaim sudah berdamai. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh kuasa hukum terlapor Khoirul Atho’, Abdullah Syafi'i.
[irp]
Menurut dia, kesepakatan damai ini dilakukan di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo yang difasilitasi langsung oleh K.H Agoes Ali Mashuri pada Jumat (13/8/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Disebutkan bahwa pelapor dan terlapor menghadiri pertemuan islah tersebut.
“Sepakat dua pihak melakukan islah dengan penarikan laporan pada pihak kepolisian dilakukan oleh pelapor,” ungkap Syafi'i, Minggu (15/8/2021).
Pengacara yang juga mantan Anggota DPRD Gresik itu menegaskan, bahwa Kiai Agoes Ali Mashuri sebagai fasilitator penyelasaian sengketa yayasan sampai terbitnya Surat Keputusan (SK) kemenkumham yang baru. “Semua pihak yang terkait dengan Yayasan Ushulul Hikmah Alibrohimi harus mengikuti pertemuan bersama, untuk menyusun Struktur Yayasan yang baru sesuai dengan kesepakatan Bani Kiai Haji Ahmad Husnan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syafi'i pun menyampaikan terimakasih kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang juga ikut 'turun gunung' menjadi inisiator perdamaian. Dan masalah di pesantren, Bupati disebut lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Poin pentingnya, Gus Ali siap menjadi fasilitator dan para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan perkara tersebut akan dicabut dalam waktu secepat mungkin. Agar perkara hukum tidak dilanjutkan, Gus Ali siap mengawal kasus tersebut sampai terbitnya SK yayasan tersebut,” papar Syafii.
Terpisah, korban yang juga pelapor M. Tubashofiyur Rohman (28) saat dikonfirmasi membantah tentang keputusan yang berakhir damai atau kekeluargaan tersebut. "Kita tidak membuat kesepakatan apapun. Kita datang karena dikabari Gus Yani, Gus Ali meminta kita ke sana dan menawarkan diri untuk mediasi,” katanya.
Gus Sofi---sapaan M. Tubashofiyur Rohman---pun menambahkan terkait beberapa poin pernyataan yang beredar di Media Sosial (Medsos) disebut hanya sepihak dari terlapor. “Pernyataan beredar hanya sepihak dari beliau. Kita tidak membuat pernyataan apapun dan belum ada kesepakatan apapun,” tegasnya.
Apakah kasus ini akan tetap lanjut di kepolisian? Gus Sofi mengaku masih menunggu pertemuan dengan pihak yang dirugikan selain dirinya (Gus Shofi). “Ini hanya tampak permukaan saja, dan kita masih menunggu keputusan pihak yang dirugikan selain saya,” ujarnya.
“Intinya kita tidak ada pencabutan. Jadi poin kesepakatan islah yang beredar dari pihak sana, kita belum memberikan kesepakatan yang dibuat itu. Poin itu hanya yang diajukan beliau dan belum ada kesepakatan. Tidak ada kesepkaatan sama sekali dan hanya dibicarakan kepada Gus Ali, kita tidak menyepakati. Dan tidak melakukan kesepakatan apapun,” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi