KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Polres Pasuruan buru pelaku sindikat pembalakan liar kayu Sonokeling yang terjadi di ruas jalan raya Pandaan-Bangil. Bukti tiga kayu Sonokeling yang sudah ditebang berhasil diamankan petugas dilokasi kejadian.
[irp]
"Kita masih mendalami kasus ini. Semua bukti serta saksi sudah kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo usai gelar pres rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (4/8/2021).
Pihaknya mengaku, sudah menerima aduan serta keterangan dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. "Surat aduan sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,"tandas Kasat Reskrim.
Senada juga dikatakan Kanit Harda Polres Pasuruan, Iptu Suparlan. Pria yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Pandaan ini menegaskan akan mengusut kasus pembalakan liar kayu Sonokeling sampai tuntas. "Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan," ucapnya.
Dari keterangan Dinas PU Bina Marga, lanjut Kanit, pihak dinas tidak pernah memberikan rekomendasi atau pun surat izin apa pun untuk melakukan penebangan kayu. Artinya, penebangan kayu yang dilakukan segerombolan orang tidak dikenal itu ilegal.
Terpisah, Eko sekertaris Dinas PU Bina Marga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat aduan ke Polres Pasuruan. Dijelaskan, kayu-kayu jenis sonokeling yang ditebang oleh sejumlah orang tidak dikenal merupakan aset PU.
"Kita tidak pernah mengeluarkan surat apa pun. Jadi pemotongan kayu sonokeling yang terjadi di ruas jalan Pandaan-Bangil itu ilegal," tegasnya.
Pembalakan liar terjadi, Selasa (3/8/2021) siang. Segerembolan orang tidak dikenal menebang pohon kayu Sonokeling menggunakan gergaji mesin (senso). Diduga kuat para penebang kayu tidak memiliki izin dari dinas terkait dan melibatkan bos kavling. (bro)
Editor : Redaksi