KLIKJATIM.Com l Bojonegoro - Menjelang perayaan malam pergantian tahun baru 2020, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar razia kendaraan bermotor roda dua, pada Sabtu (28/12/2019) malam. Puluhan kendaraan yang tidak lengkap, pengendaranya tidak hanya ditilang tetapi juga diminta menuntun motor beberapa ratus meter. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
[irp]
Razia kendaraan roda dua dimulai dari Jalan Veteran Bojonegoro dan dilanjut di Terminal Rajekwesi. Polisi dan petugas gabungan kemudian menyisir wilayah Stadion Letjend Sudirman dan sekitar Alun-alun Bojonegoro. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Bambang Prakoso menjelaskan, tujuan giat tersebut untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman dan damai saat pergantian tahun baru. Diharapkan, tidak ada lagi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). "Targetnya adalah kelengkapan kendaraan bermotor roda dua. Terutama hal-hal yang urgen seperti spion, lampu dan knalpot," ujarnya.
Dari hasil razia ini, sebanyak 48 unit roda dua di Terminal Rajekwesi yang ditindak, selanjutnya di Stadion Letjend Soedirman sebanyak 13 unit roda dua, dan di Jalan Mas Tumapel sebanyak 2 unit roda dua. "Jadi total keseluruhan kendaraan roda dua yang diamankan dan ditilang sebanyak 63 kendaraan," jelasnya.
Dia menerangkan, razia kendaraan ini dilakukan guna menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang masih melanggar sebagai antisipasi adanya pelanggaran lalu lintas. Apalagi, ada yang masih menggunakan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat.
[irp]
Dalam operasi gabungan tersebut terdiri dari Satlantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Intelkan Polres Bojonegoro dan dibantu personil Kodim 0813 Bojonegoro. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah