klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ogah Serahkan Pengelolaan Dua Terminal, DPRD Jatim Adukan Pemkot Surabaya ke Pusat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto. (Try Wahyudi Kurniawan/klikjatim.com)
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto. (Try Wahyudi Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun yang disebutkan belum pindah ke Pemprov Jatim disoal kalangan dewan. Bahkan DPRD Jatim akan mengadukan masalah yang melibatkan Pemkot Surabaya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengungkapkan, bahwa ketentuan pengelolaan terminal tipe B sudah jelas menjadi kewenangan Pemprov. Tapi anehnya, dua terminal tipe B di wilayah Surabaya masih belum diserahkan ke Pemprov Jatim.

[irp]

“Sudah jelas sekali kalau terminal tipe A dikelola pusat, tipe B dikelola Pemprov serta tipe C dikelola Kabupaten dan kota,” ujar Kuswanto di Surabaya.

Desakan meminta Pemkot Surabaya agar menyerahkan kewenangan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun ini sesuai aturan. “Kalau ada pembangkangan terhadap Undang-undang, maka kami menilai ada tindakan melawan hukum. Apapun alasannya, saya kira tidak bisa dibenarkan," lanjutnya.

[irp]

Rencana awal tahun 2020 ini, pihaknya akan melakukan kajian khusus terhadap pengelolaan terminal tersebut. “Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (Kementerian Perhubungan), terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov,” paparnya.

Adapun saran dari Dirjen Perhubungan Darat agar disampaikan langsung ke Kemendagri. “Di penghujung tahun 2019 ini akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (try/roh)

Editor :