KLIKJATIM.Com | Gresik — Operasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilakukan hampir setiap hari oleh jajaran Polres Gresik. Pekerja yang berangkat pagi acapkali mengantre panjang dalam operasi tersebut. Namun demikian, upaya pembatasan yang dilakukan oleh Polres Gresik diduga belum diikuti secara disiplin oleh pengusaha, khususnya industri diluar sektor esensial dan kritikal sesuai ketetapan PPKM Darurat.
[irp]
Berdasarkan informasi di lapangan, menurut informasi dari beberapa Serikat Buruh/Pekerja yang memiliki kepengurusan di tingkat pabrik atau perusahaan, sejumlah industri di Gresik masih mempekerjakan karyawannya secara 100 persen. Bahkan untuk sektor non esensial dan kritikal pun masih melakukan aktivitas kerja di perusahaan.
Padahal, bila mengaku pada Surat Edaran Bupati nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk sektor non esensial dilakukan work from home 100 persen, sektor esensial WFH 25-50 persen, dan sektor kritikan work from office (WFO) 100 persen.
Sekertaris DPC LEM SPSI Gresik M Nur Sholikin mengaku, anggota SPSI yang bekerja di beberapa perusahaan masih melakukan aktivitas bekerja seperti biasa. Karena itu menurutnya, hampir semua perusahaan di Gresik masih masuk. Termasuk perusahaan non esensial.
Pihaknya juga menanggapi adanya penyekatan di setiap pagi di Gresik yang kurang efektif. Sebab, apabila pekerja terkena operasi, otomatis akan telat masuk kantor. Padahal ada sanksi dari perusahaan hingga tidak diberikan upah.
Sholihin mengaku, pihaknya tidak diam begitu saja. Sebab, SPSI sudah berkirim surat ke masing-masing perusahaan untuk pelaksanaan WFH tersebut. Namun kenyataannya sejauh ini para pekerja masih bekerja seperti biasa.
“Lagi lagi ini merugikan pekerja. Padahal kalau mencontoh DKI, itu langsung sidak ke perusahaan. Jika ada kebijakan WFH, tidak ada sangsi hingga upah tetap harus dibayarkan,” terangnya kepada Klikjatim.com, Senin (12/07/2021).
Berdasarkan pantauan di media sosial (medsos) selama PPKM darurat, banyak sekali para pekerja mengeluh di sosial media. Sebab pekerja tetap disuruh masuk oleh perusahaan tapi terkena operasi yustisi.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Ninik Asrukin mengatakan, menurut undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor, tercatat ada 1.600 perusahaan yang beroperasi di Gresik. Namun untuk sektor non esensial, pihaknya harus memecah lagi datanya. Meski demikian, Ninik memastikan, jumlah perusahaan non esensial di Gresik tergolong banyak.
Oleh karena itu pihaknya meminta para pekerja melaporkan ke Disnaker apabila ada pelanggaran PPKM darurat. Sebab, pihaknya juga sudah menyebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan. “Kami minta laporkan ke kami. Nanti akan kami semprit dan biar satgas yang menindak,” katanya tandas.
Namun begitu, selain sektor esensial dan kritikal, beberapa perusahaan memang ada yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian untuk beroperasi. Yakni melalui izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Dari data yang dihimpun Disnaker, perusaahaan di Gresik yang memiliki IOMKI itu ada ratusan. “Ada sekitar (kurang lebih) 300 punya IOMKI. Karena itu kami minta agar perusahaan dan pekerja berkomunikasi. Karena situasinya lagi darurat, segalanya harus diantisipasi. Yang jelas kami sudah membuka posko aduan untuk ppkm darurat di perusahaan. Silahkan lapor,” urainya.
Bila mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial mencakup industri leuangan dan perbankan. Namun hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Kemudian Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Lalu teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kemudian Perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI).
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi. Kemudian ada bidang Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Lalu Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional.
Selain itu proyek strategis nasional, Konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) juga masuk dalam sektor kritikal. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar