KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Di balik perkara dugaan korupsi atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) setempat, Yudono dan mantan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bambang Nuryanto tiba-tiba mencuat adanya sosok makelar kasus (Markus). Bahkan oknum markus ini disebut meminta uang hingga ratusan juta untuk lobi perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Setelah adanya kabar ini, perwakilan warga Bulusari dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Nusantara (PN) mendatangi kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019) kemarin. Mereka menuntut pihak kejaksaan agar menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi, atau permintaan uang dengan janji akan membebaskan beberapa orang selaku perangkat di Desa Bulusari dari jeratan hukum.
[irp]
"Rumor ini mencuat di fakta persidangan Tipikor. Salah satu saksi, Maryono selaku perangkat desa mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa dengan iming-iming bebas dari jeratan hukum," kata Novi Hariyanto, LBH PN kepada awak media.
Menurutnya, saat itu saksi Maryono mengaku telah dimintai uang senilai Rp 60 juta. Sedangkan saksi lainnya juga dimintai uang sekitar Rp 100 juta dan Rp 40 juta.
"Alasan permintaan sejumlah uang ke tiga perangkat desa ini (diduga) sebagai pengamanan perkara yang sekarang ditangani Kejaksaan," tambahnya.
Dengan tegas, Novi meminta lembaga Adhyaksa ini mengusut tuntas fakta persidangan tersebut. "Agar institusi kejaksaan ini bersih dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Sementara itu, Denny Syaputra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menyampaikan, ucapan terima kasihnya kepada warga Bulusari beserta LBH PN yang sudah peduli dengan penegakan hukum di daerah setempat.
[irp]
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengutus seseorang bahkan meminta sejumlah uang, dalam penangan perkara dugaan korupsi TKD Bulusari. "Di perkara TKD Bulusari tidak ada permintaan uang untuk melobi atau pengamanan perkara," ujarnya.
Menyikapi tuntutan warga, pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan atas aduan tersebut. "Akan kami telaah dulu, apakah aduan itu masuk pidsus (Pidana Khusus) atau pidum (Pidana Umum). Kalau unsurnya merugikan negara, tentunya akan kita tindakjanjuti. Tapi kalau unsurnya pinipuan dan penggelapan, maka menjadi kewenangan di pidum," jelasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi