KLIKJATIM.Com | Gresik — Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Gresik. Disnaker Gresik mengintruksikan perusahaan di Kabupaten Gresik untuk mematuhi surat edaran bersifat segera No. 560/852/437. 58/2021 tentang PPKM di Perusahaan se Kabupaten Gresik.
[irp]
Diantara surat edaran itu membicarakan tentang status karyawan yang Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dari beberapa sektor perusahan. Sektor esensial meliputi Keuangan, perbankan yang berorientasi pada 'pelayanan fisik beroperasi 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat 25% untuk administrasi perkantoran.
Kemudian Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina beroperasi 50% staf. lndustri yang mempunyai orientasi beroperasi 50% staf di fasilitas produksi dan 10% staf untuk administrasi.
Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi, Kesehatan, Keamanan beroperasi 100% staf. Penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk petrokimia, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar (Listrik, Air, dan Sampah) dapat beroperasi 100% staf pada bagian produksi dan 25% staf pada bagian administrasi. Serta konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% staf dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
Kadisnaker Gresik Ninik Asrukin mengatakan, perusahaan - perusahan DI Kabupaten Gresik harus melakukan aturan PPKM yang dibuat pemerintah. “PPKM yang sudah ditetapkan harus dilakukan, demi kepentingan bersama,” ungkap Ninik, Jumat (9/7/2021).
Surat edaran tersebut merujuk dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakeriaan Nomor M/9/HK. 04/VII/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerjaan oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 13 Tahun 2021langgal 3 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gresik.
“Para pimpinan perusahaan membekali setiap pekerja terutama yang mempunyai mobilitas tinggi inter dan antar daerah dengan kartu identitas dan atau surat tugas/ surat ljin keluar masuk
(SIKEM),” ungkap dia.
Disnaker juga dalam surat edaran itu mewajibkan bagi pelaku perusahaan di Kabupaten Gresik untuk melakukan laporan aktivitas Satgas Covid-19 pelaksanaan PPKM darurat di lingkungan perusahan.
“Di dalamnya ada pelaksanaan protokol kesehatan, penyediaan sarana prasarana pencegahan covid 19, berupa foto dan video kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik setiap minggu melalui email : [email protected],” papar Ninik.
Serta tak lupa kepada perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 bagi para pekerja. “Dengan memfasilitasi pekerja atau buruh untuk mengikuti vaksinasi,” ujarnya. (ris)
Editor : Redaksi