KLIKJATIM.Com | Jakarta - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
[irp]
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
BPS : Kenaikan BBM Dorong Inflasi Jatim Capai 3,36 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memicu inflasi Jawa Timur sebesar 3,36 persen secara tahunan (year-on-year/yoy)…
Pria di Batuputih Sumenep Ditemukan Meninggal di Penampungan Air, Polisi Sebut Begini
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aparat Polsek Batuputih bersama personel Satreskrim Polres Sumenep dan Unit Identifikasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan penemu…
Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat persiapan pembangunan Flyover Gedangan sebagai solusi mengurai kemacetan di jalur nasional kawasan Gedangan…
HUT Bhayangkara ke-80, PWI Sampang Dukung Keterbukaan Informasi Publik
KLIKJATIM.Com | Sampang - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-80 kepada se…
Selama Januari-Juni 2026 Polres Madiun Kota Ungkap 31 Kasus Kriminal
Polres Madiun Kota menangani 31 perkara kriminal selama Januari hingga Juni 2026. Kasus penipuan dan penggelapan menjadi tindak pidana yang paling banyak…
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Lansia di Sumur Desa Lenteng Barat Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Warga Dusun Bindung II, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, dibuat geger setelah sesosok jenazah ditemuk…