KLIKJATIM.Com | Jakarta - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
[irp]
“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sosok Mohammad Novianto, S.M., bukan lagi nama asing di kalangan pebisnis muda…
Kado May Day 2026: Presiden Prabowo Umumkan Perlindungan Menyeluruh, Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional
KLIKJATIM.Com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan…
Rayakan May Day di Kantor Gubernur, Khofifah-Emil Guyur Ribuan Buruh Jatim dengan "Kado" Kebijakan Strategis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jawa Timur berlangsung semarak dan penuh kehangatan…
Kuartal I 2026, Kinerja SIG Tumbuh Positif di Tengah Tekanan Industri
KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasian pada kuartal I 2026 dengan capaian yang tetap…
Tiap Jumat Masyarakat Bisa Datang ke Kantor PKB Gresik, Boleh "Sambat" Segala Masalah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gresik meluncurkan program “Hari Fraksi” yang digelar setiap hari…
May Day 2026 di Gresik Tanpa Demo, Pemkab dan Buruh Sepakati Komitmen Bersama
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional (…