KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim Satgas Prokes PPKM Darurat Kabupaten Pasuruan mulai bertindak tegas menangani pelanggar yang bandel. Sejumlah kafe dan warkop yang melanggar tidak hanya disegel namun disidang tipiring dengan hukuman denda. Hukumannya tidak main-main yakni denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta.
[irp]
Seperti yang dialami pemilik kafe dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hakim dari PN Bangil menjatuhkan vonis bagi pelanggar berupa denda Rp 250 ribu – Rp 5 juta. Sidang tipiring ini digelar di Kelurahan Pandaan, Pandaan, Kamis (8/7/2021) siang. Sebanyak 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar mangkir.
Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu menjelaskan, total ada 21 pemilik warung atau cafe yang menjalani sidang tipiring. Mereka disidang lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
“Ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata Ramdhanu usai sidang tipiring.
Mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis daripada harus mendekam di penjara. Denda dibayarkan langsung kepada pihak kejaksaan sesat setelah sidang.
“Sebelumnya tadi ada 5 yang tidak bisa bayar dan memilih penjara, tapi sudah bayar denda tadi,” ungkapnya.
Rata-rata, pelanggar dikenakan sanksi Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Seperti yang dikenakan pada IS, pedagang rujak di Bulukandang, Prigen. “Kena Rp 1 juta, sudah saya bayar daripada dipenjara 5 hari, anak saya bagaimana,” ujar IS, usai menjalani sidang tipiring. (ris)
Editor : Redaksi
Krisis Air Bersih Meluas di Jember, Lima Kecamatan Mulai Terdampak Kekeringan
JEMBER – Dampak musim kemarau mulai dirasakan di Kabupaten Jember. Hingga awal Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember m…
Pemuda Kru Sound Horeg Tewas Tersangkut Gapura di Jember, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
KLIKJATIM.Com | JEMBER – Video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan seorang kru sound horeg meninggal dunia setelah kepalanya tersangkut gapura jalan viral d…
Era Baru Big Bike Petualang Dimulai, New Honda NX500 Resmi Hadir di Jawa Timur
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, resmi m…
ABK Ungkap Dugaan Awal Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kebakaran yang melanda KM Mutiara Sentosa 2 saat berlayar di rute Surabaya–Makassar, tepatnya di perairan utara Kabupaten Sumenep, Mad…
Satgaspam Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu dari WN Malaysia
KLIKJATIM.Com | Surabaya -Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 990 gram sabu-sabu dan 1.089 butir…
Cuaca Ekstrem Hambat Pasokan Oksigen ke Bawean, Dinkes Gresik Siapkan Pengiriman Darurat
KLIKJATIM.Com | Gresik – Cuaca ekstrem yang melanda perairan Gresik–Bawean dalam beberapa hari terakhir tidak hanya menghentikan aktivitas pelayaran, tetapi jug…