KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim Satgas Prokes PPKM Darurat Kabupaten Pasuruan mulai bertindak tegas menangani pelanggar yang bandel. Sejumlah kafe dan warkop yang melanggar tidak hanya disegel namun disidang tipiring dengan hukuman denda. Hukumannya tidak main-main yakni denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta.
[irp]
Seperti yang dialami pemilik kafe dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hakim dari PN Bangil menjatuhkan vonis bagi pelanggar berupa denda Rp 250 ribu – Rp 5 juta. Sidang tipiring ini digelar di Kelurahan Pandaan, Pandaan, Kamis (8/7/2021) siang. Sebanyak 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar mangkir.
Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu menjelaskan, total ada 21 pemilik warung atau cafe yang menjalani sidang tipiring. Mereka disidang lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
“Ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata Ramdhanu usai sidang tipiring.
Mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis daripada harus mendekam di penjara. Denda dibayarkan langsung kepada pihak kejaksaan sesat setelah sidang.
“Sebelumnya tadi ada 5 yang tidak bisa bayar dan memilih penjara, tapi sudah bayar denda tadi,” ungkapnya.
Rata-rata, pelanggar dikenakan sanksi Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Seperti yang dikenakan pada IS, pedagang rujak di Bulukandang, Prigen. “Kena Rp 1 juta, sudah saya bayar daripada dipenjara 5 hari, anak saya bagaimana,” ujar IS, usai menjalani sidang tipiring. (ris)
Editor : Redaksi
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…