KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim Satgas Prokes PPKM Darurat Kabupaten Pasuruan mulai bertindak tegas menangani pelanggar yang bandel. Sejumlah kafe dan warkop yang melanggar tidak hanya disegel namun disidang tipiring dengan hukuman denda. Hukumannya tidak main-main yakni denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta.
[irp]
Seperti yang dialami pemilik kafe dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hakim dari PN Bangil menjatuhkan vonis bagi pelanggar berupa denda Rp 250 ribu – Rp 5 juta. Sidang tipiring ini digelar di Kelurahan Pandaan, Pandaan, Kamis (8/7/2021) siang. Sebanyak 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar mangkir.
Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu menjelaskan, total ada 21 pemilik warung atau cafe yang menjalani sidang tipiring. Mereka disidang lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB.
“Ada 21 tersangka yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata Ramdhanu usai sidang tipiring.
Mereka dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis daripada harus mendekam di penjara. Denda dibayarkan langsung kepada pihak kejaksaan sesat setelah sidang.
“Sebelumnya tadi ada 5 yang tidak bisa bayar dan memilih penjara, tapi sudah bayar denda tadi,” ungkapnya.
Rata-rata, pelanggar dikenakan sanksi Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Seperti yang dikenakan pada IS, pedagang rujak di Bulukandang, Prigen. “Kena Rp 1 juta, sudah saya bayar daripada dipenjara 5 hari, anak saya bagaimana,” ujar IS, usai menjalani sidang tipiring. (ris)
Editor : Redaksi
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Sumenep Masih Rendah, Baru Terealisasi 21 Persen
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Sumenep, Madura, belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah …
Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Program Late Night Shopping akan digelar pada 25 dan 31 Desember 2025, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.…
Bupati Sumenep Tegaskan APBD 2026 Harus Inovatif, OPD Diminta Tinggalkan Pola Salin-Tempel Program
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bekerja lebih kreatif, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.…
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Melirang Bungah Gresik, Satu Korban Alami Patah Tulang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 1…
Muslimat NU–KLH RI Resmikan Sinergi Pelestarian Lingkungan, Khofifah Ajak Mustika Darling Bergerak dari Akar Rumput
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik I…
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan.…