KLIKJATIM.Com | Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama aparat gabungan PPKM Darurat menyegel lima di sejumlah titik, Rabu (7/7/2021). Penyegelan dilakukan karena kelima kafe ini melanggar penerapan PPKM Darurat. Yakni tetap beroperasi dan menyediakan tampat duduk untuk makan di tempat.
[irp]
Kelima kafe yang disegel dalam razia PPKM Darurat masing-masing di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang meliputi King Cafe, Sarijan Coffee, Kopi Jokotole, Kunil Coffee, dan Toeman Cafe. Lima kafe tersebut melanggar aturan karena tetap beroperasi di atas pukul 20.00 WIB dan masih memberi layanan dine in (makan minum di tempat) kepada pengunjungnya.
Kabid Tratibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menindak para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. “Tak ada toleransi (bagi pelanggar), kenapa? Kalau tidak kami (petugas) kendalikan, Malang bisa zona hitam. Jangan sampai,” tegas Rahmat.
DIkatakan, penyegelan tersebut masih dalam tahapan sanksi administratif untuk memberikan efek jera. “Jika nanti dalam pantauan masih bandel saat PPKM Darurat, maka usaha itu bisa masuk proses hukum lebih lanjut sesuai Perwali No.30/2020,” terangnya.
”Bisa izinnya kami cabut bahkan kami lakukan penutupan. Kami tetap persuasif, tapi kalau jelas melanggar akan kami tindak tegas. Kami tanggung jawab,” tandasnya.
Terakhir, Rahmat tak henti-hentinya mengimbau kepada para pelaku agar bisa kooperatif dan taat terhadap peraturan PPKM Darurat. ”Meja kursi sebaiknya tiadakan saja. Biar pengunjung gak salah paham dan memang hanya melayani take away. Kalau kurang jelas kan bisa tambahi tulisan take away,” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi