KLIKJATIM.com | Tulungagung - Pelaku perjalanan di masa pemberlakuan PPKM Darurat wajib memahami syarat bepergian di masa PPKM Darurat berlangsung, hal yang sama juga harus dipahami oleh Perusahaan Otobus (PO) sebagai penyedia layanan transportasi umum untuk masyarakat.
[irp]Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro yang ditemui pada Selasa (06/07) tadi.
Galih mengatakan, guna memastikan kepatuhan pelaku perjalanan dan PO dalam menerapkan aturan tersebut, pihaknya melakukan sampling dengan menghentikan bus yang tengah beroperasi untuk diperiksa perlengakapan penerapan aturan dalam PPKM Darurat.
Seperti yang dilakukan pihaknya pada Selasa (06/07) siang di jalan raya kecamatan Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri.
"Kita sampling satu bus yang beroperasi di jalan raya Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri," ujarnya.
Hasilnya pihaknya menemukan bus yang melanggar aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, sebab busa tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena memuat penumpang lebih dari 50%, sehingga tidak ada penerapan jaga jarak di dalam bis.
Kemudian ada juga penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tahap pertama, atau bukti negatif Covid hasil rapid antigen.
"Syaratnya itu penumpang maksimal harus 50�ri kapasitas, kemudian penumpang harus sudah divaksin minimal tahap pertama, atau memiliki bukti non positif rapid antigen,"jelasnya.
Galih mengaku, aturan tersebut harusnya menjadi pedoman pelaku perjalanan dan perusahaan penyedia angkutan umum, sehingga langkah pemerintah untuk membatasi mobiltas warga bisa membuahkan hasil, dengan menurunya potensi penularan Covid-19.
Galih menegaskan, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan lagi kepada pengelola Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Tulungagung, sebab berdasarkan hasil sampling kepada driver bus, mereka juga tidak mendapatkan perintah dari pimpinan di masa PPKM Darurtat ini.
"Tadi kita tanya drivernya juga belum pernah didosalisasi sama pimpinanya, makanya ini kita perlu sosialisasi,"ucapnya.
Selanjutnya jika masih ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran lisan hingga teguran tertulis kepada PO, agar mengikuti aturan yang ada di masa PPKM Darurat. (rtn)
Editor : Iman
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
HUT RI ke-81 di Jember: Doa Lintas Agama hingga Konser Gratis Ndarboy Genk
KLIKJATIM.Com | Jember — Pemerintah Kabupaten Jember mengemas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian kegiatan yang memadukan a…
Kinerja Semester I 2026 Menguat, SGN Pacu Produktivitas dan Transformasi Industri Gula
KLIKJATIM.Com | SURABAYA — PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) mencatat perkembangan positif sepanjang Semester I 2026. Capaian tersebut menjadi pijakan perusahaan …
Peringati HUT ke-81 RI di Kabupaten Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro berlangsung khidmat sekaligus meriah.…
Bantuan Gempa NTT Dikirim Lewat MV Tidar, KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Group Bersinergi
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwujudkan melalui kolaborasi antara Kantor K…
PLN Pastikan Listrik Andal, Upacara HUT ke-81 RI di Berbagai Daerah Berlangsung Lancar
KLIKJATIM.Com | Jakarta — PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap andal selama pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…