KLIKJATIM.com | Tulungagung - Pelaku perjalanan di masa pemberlakuan PPKM Darurat wajib memahami syarat bepergian di masa PPKM Darurat berlangsung, hal yang sama juga harus dipahami oleh Perusahaan Otobus (PO) sebagai penyedia layanan transportasi umum untuk masyarakat.
[irp]Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro yang ditemui pada Selasa (06/07) tadi.
Galih mengatakan, guna memastikan kepatuhan pelaku perjalanan dan PO dalam menerapkan aturan tersebut, pihaknya melakukan sampling dengan menghentikan bus yang tengah beroperasi untuk diperiksa perlengakapan penerapan aturan dalam PPKM Darurat.
Seperti yang dilakukan pihaknya pada Selasa (06/07) siang di jalan raya kecamatan Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri.
"Kita sampling satu bus yang beroperasi di jalan raya Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri," ujarnya.
Hasilnya pihaknya menemukan bus yang melanggar aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, sebab busa tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena memuat penumpang lebih dari 50%, sehingga tidak ada penerapan jaga jarak di dalam bis.
Kemudian ada juga penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tahap pertama, atau bukti negatif Covid hasil rapid antigen.
"Syaratnya itu penumpang maksimal harus 50�ri kapasitas, kemudian penumpang harus sudah divaksin minimal tahap pertama, atau memiliki bukti non positif rapid antigen,"jelasnya.
Galih mengaku, aturan tersebut harusnya menjadi pedoman pelaku perjalanan dan perusahaan penyedia angkutan umum, sehingga langkah pemerintah untuk membatasi mobiltas warga bisa membuahkan hasil, dengan menurunya potensi penularan Covid-19.
Galih menegaskan, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan lagi kepada pengelola Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Tulungagung, sebab berdasarkan hasil sampling kepada driver bus, mereka juga tidak mendapatkan perintah dari pimpinan di masa PPKM Darurtat ini.
"Tadi kita tanya drivernya juga belum pernah didosalisasi sama pimpinanya, makanya ini kita perlu sosialisasi,"ucapnya.
Selanjutnya jika masih ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran lisan hingga teguran tertulis kepada PO, agar mengikuti aturan yang ada di masa PPKM Darurat. (rtn)
Editor : Iman
EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Terminal Petikemas Nilam (TPK Nilam) yang dikelola oleh PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatat hasil positif…
Mahasiswa UNAIR Belajar Pengendalian Internal Langsung dari Praktisi TPS
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar kuliah umum bertema Internal Control Over Financial Reporting bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi Unair…
Sinergi Bea Cukai dan Industri Berbuah Manis, Empat Perusahaan Ekspor Serap 12 Ribu Tenaga Kerja
Empat perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan KPPBC TMP B Bea Cukai Gresik turut ambil bagian dalam ajang Lamongan EXPOrtiva 2026…
PT RBNP Luncurkan Promo JUMBO, Beragam Hunian dan Properti Investasi Iconland Property Dapat Bonus Menarik
PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) menghadirkan program promosi spesial bertajuk JUMBO (Juni Makin Heboh) untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian maupu…
Aksi Ricuh di PN Sumenep, Demonstran Soroti Mandeknya Eksekusi Perkara
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi Kabupaten Sumenep (ASPIRASI Sumenep) menggelar aksi unjuk rasa…
Wabup Bojonegoro Minta ASN Jangan Asal Ambil Kesimpulan
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan pentingnya kepemimpinan berbasis data bagi aparatur sipil negara (ASN)…