KLIKJATIM.com | Tulungagung - Pelaku perjalanan di masa pemberlakuan PPKM Darurat wajib memahami syarat bepergian di masa PPKM Darurat berlangsung, hal yang sama juga harus dipahami oleh Perusahaan Otobus (PO) sebagai penyedia layanan transportasi umum untuk masyarakat.
[irp]Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro yang ditemui pada Selasa (06/07) tadi.
Galih mengatakan, guna memastikan kepatuhan pelaku perjalanan dan PO dalam menerapkan aturan tersebut, pihaknya melakukan sampling dengan menghentikan bus yang tengah beroperasi untuk diperiksa perlengakapan penerapan aturan dalam PPKM Darurat.
Seperti yang dilakukan pihaknya pada Selasa (06/07) siang di jalan raya kecamatan Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri.
"Kita sampling satu bus yang beroperasi di jalan raya Ngantru Tulungagung mengarah ke Kediri," ujarnya.
Hasilnya pihaknya menemukan bus yang melanggar aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat, sebab busa tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan karena memuat penumpang lebih dari 50%, sehingga tidak ada penerapan jaga jarak di dalam bis.
Kemudian ada juga penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi tahap pertama, atau bukti negatif Covid hasil rapid antigen.
"Syaratnya itu penumpang maksimal harus 50�ri kapasitas, kemudian penumpang harus sudah divaksin minimal tahap pertama, atau memiliki bukti non positif rapid antigen,"jelasnya.
Galih mengaku, aturan tersebut harusnya menjadi pedoman pelaku perjalanan dan perusahaan penyedia angkutan umum, sehingga langkah pemerintah untuk membatasi mobiltas warga bisa membuahkan hasil, dengan menurunya potensi penularan Covid-19.
Galih menegaskan, pihaknya mengaku akan mensosialisasikan lagi kepada pengelola Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di Tulungagung, sebab berdasarkan hasil sampling kepada driver bus, mereka juga tidak mendapatkan perintah dari pimpinan di masa PPKM Darurtat ini.
"Tadi kita tanya drivernya juga belum pernah didosalisasi sama pimpinanya, makanya ini kita perlu sosialisasi,"ucapnya.
Selanjutnya jika masih ada pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran lisan hingga teguran tertulis kepada PO, agar mengikuti aturan yang ada di masa PPKM Darurat. (rtn)
Editor : Iman
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Sumenep Masih Rendah, Baru Terealisasi 21 Persen
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Sumenep, Madura, belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah …
Gressmall Hadirkan Late Night Shopping, Ragam Promo dan Hadiah Meriahkan Akhir Tahun
Program Late Night Shopping akan digelar pada 25 dan 31 Desember 2025, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.…
Bupati Sumenep Tegaskan APBD 2026 Harus Inovatif, OPD Diminta Tinggalkan Pola Salin-Tempel Program
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bekerja lebih kreatif, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.…
Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Melirang Bungah Gresik, Satu Korban Alami Patah Tulang
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 1…
Muslimat NU–KLH RI Resmikan Sinergi Pelestarian Lingkungan, Khofifah Ajak Mustika Darling Bergerak dari Akar Rumput
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik I…
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Tegaskan Perempuan Jatim sebagai Pilar Pembangunan Berkeadilan.…