klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Peredaran Narkotika di Lamongan Dibongkar, 1 Kg Ganja dan 135 Gram Sabu Diamankan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lamongan didampingi Kasat Reskoba membeber barang bukti.
Kapolres Lamongan didampingi Kasat Reskoba membeber barang bukti.

KLIKJATIM.Com | Lamongan—Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Barang bukti 1 kilogram ganja, 135,48 gram sabu serta 138 butir pil dobel diamankan.

[irp]

Dari kasus ini ada tujuh orang tersangka dari lima kasus. Dari tujuh tersangka enam di antaranya mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L. Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda.

Tersangka dengan inisial YB dan AY diamankan di warung kopi pinggir jalan Babat-Jombang Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 18 butir pil dobel L. Sementara tersangka berinisial PR diamankan di rumahnya di Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang dengan barang bukti 90 butir pil dobel L.

Lalu tersangka FF alias Sapeol dan AM diamankan di warung kopi KZ Garaga lingkungan Brondong Kecamatan Brondong dengan barang bukti  30 butir pil dobel L. Tersangka dengan inisial DR alias Dadang diamankan di warung nasi pecel stasiun Kecamatan  Babat BB sabu 0,41 gram.

“Keenam tersangka kita jerat Pasal 112 ayat 1dan pasal 197,” tutur Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen dalam konferensi pers, Selasa (29/06/2021).

Barang bukti terbesar diamankan dari salah satu tersangka bernama Kus alias Jagan asal Surabaya. Anggota Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135,07 gram dan 1 kilogram ganja.

Kus yang kelahiran Lamongan ini diringkus saat berencana mengedarkan sabu-sabu dipinggir jalan Desa Balungtawon Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

“Dari tangan tersangka Kus alias Jagang kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 135, 07 gram. Setelah di lakukan pengembangan kami juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1 kilogram di rumah tersangka,” beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka Kus alias Jagang, telah berhasil menjual 4 kilogram ganja ke wilayah Kediri dan mendapatkan barang tersebut dari temanya yang ada di wilayah Porong Kabupaten Sidoarjo.

“Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Porong. Beli 5 kilogram ganja yang 4 kilogram sudah di jual ke wilayah Kediri, dengan modus penjualan dan  pengirimannya melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

Satreskoba Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersangka Kus alias Jagang.

“Tentu kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111,” tandasnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti dengan total sabu seberat 135,48 gram, 1 kilogram ganja dan 138 butir pil dobel L. Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp560 ribu, tujuh unit HP berbagai merk, dua buah timbangan elektrik dan dua unit sepeda motor. (mkr)

Editor :