KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Seorang warga Tulungagung ditangkap kepolisian lantaran terbukti melakukan transaksi narkotika. Mirisnya, pelaku mengajak serta ponaannya yang masih bocah dan anaknya balita. Saat disergap pelaku tak bisa lari lantaran bocah dan balita itu tak bisa ditinggalkan begitu saja.
[irp]Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya Putra didampingi Kanit I Satreskoba Polres Tulungagung, Ipda Bowo Tri Kuncoro menjelaskan peristiwa ini terjadi pada April 2021 yang lalu. "Itu kita bongkar pada April lalu, modusnya itu tadi tersangka mengajak anaknya saat transaksi sistem ranjau di malam hari," jelasnya.
Mulanya tersangka menggunakan sepeda motor dan membonceng keponakannya saat hendak mengambil barang ranjauan ganja. Setelah tiba di lokasi yang telah disepakati, tersangka meninggalkan anak dan ponakannya di sepeda motor.
Berjalan beberapa langkah untuk mengambil paketan ganja. Tak disangka, polisi telah memantau gerak geriknya langsung melakukan penyergapan. Tersangka semper akan lari tapi tak bisa.
" Dia melihat anak dan keponakannya kan masih ada di sepeda motor, akhirnya ndak bisa berkutik juga." pungkasnya Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan ini 2 paket Ganja seberat 160 gram.
Andri Setya Putra mengungkapan ada 17 kasus diungkap praktek penyalahgunaan narkotika masih didominasi di wilayah Tulungagung Kota. Sebanyak 17 Kasus ditemukan dalam enam bulan terakhir. Disusul 16 kasus di wilayah kecamatan Kedungwaru, dan 14 kasus di Kecamatan Ngunut.
Pihaknya menyebut, modus transaksi model ranjau masih menjadi pilihan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku penyalahguna Narkotika, namun ada beberapa pelaku yang melakukan modifikasi modus tersebut.(rtn)
Editor : Iman