klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Melanggar Perda, Forkot Minta Polres Gresik Usut Bangunan Ilegal Perumahan Dakota City

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Forkot Haris Sofwanul Faqih usai memberikan keterangan di mapolres Gresik terkait laporannya terhadap pengembangan perumahan Dakota City.
Ketua Forkot Haris Sofwanul Faqih usai memberikan keterangan di mapolres Gresik terkait laporannya terhadap pengembangan perumahan Dakota City.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Gresik datangi Polres Gresik menanyakan terkait perkembangan laporannga terhadap pihak pengembang perumahan Dakota City ke Mapolres Gresik pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.

[irp]

Ketua Forkot Haris Sofwanul Faqih usai memberikan keterangan di mapolres Gresik mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolres untuk mempertegas kembali atas laporan perumahan yang diduga bodong perizinannya.

“Dari hasil Forkot advkoasi tentang Dakota City terkait perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (D PMPTSP) Gresik sama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum terkantongi, alias tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh kedua instansi tersebut, dan kita jelaskan ke Polres Gresik dan Alhamdulillah akan ditindak lanjuti oleh PolresPolres Gresik,” ungkapnya, Selasa (22/6 /2021).

Bogel sapaan akrabnya, menceritakan pihaknya datang ke Mapolres sebagai panggilan pertama sebagai saksi. Pihaknya juga ditanya soal kebenaran perumahan Dakota City yang tidak memiliki ijin.

“Tadi ditanyain soal kebenaran apa Dakota City tidak memiliki ijin dan lain sebagainya, refrensi dari audiensi kita jelaskan dan sampaikan ke pihak Polres Gresik, ditanyai soal perizinannya dan Rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kamis berterimakasih kepada polres Gresik untuk tindak lanjut ini,” paparnya.

Haris berharap, secepatnya Polres Gresik turun dan memanggil pihak pengembang agar kasus ini clear.

“Jika memang Dakota City tidak memiliki ijin kewajibanya ya harus di tutup, karena tidak ada ijin terkait Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) serta dari BPN Gresik belum ada ijin pengalihan ahli fungsi lahan,” tegas Haris.

Haris menambahkan, meski belum ada ijin yang keluar, di lokasi Dakota City sudah kegiatan urukan tanah pembangunan perumahan. Dan sudah terbangun kantor penasaran di area depan masuk perumahan. Dan sesuai Perda no. 8 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dab Perda No. 7 tahun 2005 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau (LP2B).

“Sesuai dengan perda tersebut, perumahan tidak memiliki ijin ada sanksi pidana dan administratif.  Bupati Kabupaten Gresik harus tegas, kalau memang tidak ada izinnya maka harus di tutup,” tambahnya.

Forkot akan tetap mengawal penuh, dan jika tidak ada tindak lanjut, maka akan kembali turun jalan dengan massa yang lebih besar.

“Kita akan mengawal penuh, jika tidak ada tindak lanjut, kita turun jalan kembali. Karena wilayah tersebut rawan banjir, serta sektor pertanian, budidaya perikanan di Kabupaten Gresik menyempit,” pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya Forkot membuat laporan ke Polres Gresik di dasari adanya dugaan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) dan pelanggaran perizinan terkait pembangunan perumahan yang dilakukan pengembang Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme. (bro)

Editor :