KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kabupaten Bojonegoro setiap tahun mengalami kenaikan perkara Dispensasi Nikah (Diska) sedangkan di tingkat Jawa Timur, Bojonegoro menempati peringkat ke 8 dalam perkara.
[irp]
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikhin Jamik dalam acara pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
"Kabupaten Bojonegoro rengking 8 se jatim perkara diska tahun 2020 setelah Kabupaten Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Kraksaan, pasuruhan dan Blitar, kalau di Pantura Jatim, Kabupaten Bojonegoro rengking 1," ujar Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikhin Jamik Senin (21/6/2021)
Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Tambakrejo ini merupakan sosialisasi untuk pencegahan pernikahan usia dini. Pada data Diska tahun 2020 yang mendaftar di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Kecamatan Tambakrejo rengking 5, setelah Kecamatan Kedungadem, Dander, Ngasem dan Sumberrejo sedang data diska yang terdaftar tahun 2021 sampai bulan Mei Kecamatan Tambakrejo rengking 4 setelah Kecamatan Kedungadem, Kepohbaru dan Ngasem.
“Data ini menyedihkan bila tidak segera di sikapi, setiap tahun mengalami peningkatan yang berlipat lipat," kata Sholikin Jamik kepada klikjatim.com
Menurutnya, data pada tahun 2019 ada 199 perkara, tahun 2020 meningkat 400% menjadi 617 perkara dan tahun 2021 sampai bulan Mei sudah 302 perkara diska, lebih sedih lagi Kabupaten Bojonegoro rengking 8 se jatim perkara diska tahun 2020.
Sholikin Jamik menyampaikan, bicara pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro yang meningkat, harus di lihat dari dua sisi yaitu Aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. Pencegahan bukan perkawinannya (karena perkawinan menurut islam itu suci dan sakral serta perintah Allah SWT dan orang yang menjalankan perintah di nilai ibadah karena menghalalkan dari yang haram), tapi yang harus di cegah adalah pemicunya atau faktor penyebabnya.
“Dan tugas pencegahan adalah Masyarakat, Ormas bahkan Pemerintah yang diberi amanah oleh negara, wajib mencegah, karena Pengadilan Agama tidak bagian mencegah tapi bagian penanganan, bagian menangani akibat bukan sebab,” imbuhnya
Ia menambahkan, dari data perkara diska yang masuk ke Pengadilan Agama Bojonegoro faktor penyebabnya ( Pemicunya yang harus di cegah) ada 7 Faktor, yang pertama kemiskinan 70�lum bekerja atau penganguran. Yang kedua rendahnya akses pendidikan 68 % pendidikannya SMP bahkan banyak juga yang lulus SD.
Lebih lanjut, ketiga, Kesehatan, tidak mengerti tentang kesehatan reproduksi bahwa pernikahan dini bisa menyebebkan tingkat kematian ibu dan anak saat melahirkan. Keempat Budaya, ada budaya Ambrok dan ada persepsi bagi masyarakat yang memiliki budaya rendah, takut jadi perawan tua. Lalu, ketidaksetaraan gender, keenam, Geografis,daerah terpencil, akses jalan dan informasi sulit dan yang terakhir, adanya pengaruh Medsos, menjadi cepat dewasa secara biolagis tanpa di barengi dewasa secara ekonomi, psikiologis yang tangguh serta kemampuan bersosial yang tinggi.
"7 diatas sebagai pemicu yang harus di cegah oleh masyarakat, tokoh masyarakat dan Pemerintah, bila bisa di cegah dengan sendirinya perkara diska di Pengadilan Agama akan turun, tetapi bila akar masyalahnya tidak di tangani secara sistemik, terukur dan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah melalui kebijakan anggaran, maka perkara diska tidak mungkin bisa turun tapi bisa justru lebih banyak di Bojonegoro," pungkasnya
Dalam acara kegiatan penyuluhan hukum ini di hadiri seluruh Kepala Desa, tim PKK, serta tokoh masyarakat se kecamatan Tambakrejo serta Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) YKP (Yayasan Kesehatan Perempuan) Kabupaten Bojonegoro yang di buka oleh Camat Tambakrejo mewakili Bupati Kabupaten Bojonegoro. (rtn)
Editor : M Nur Afifullah