klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terima Upeti Sunatan Dana BOP, Plt Kepala Kemenag Pasuruan Ditahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Plt Kepala Kemenag Pasuruan Kota, Munif saat menjalani rapid antigen sebelum ditahan ole Kejari Pasuruan Kota
Plt Kepala Kemenag Pasuruan Kota, Munif saat menjalani rapid antigen sebelum ditahan ole Kejari Pasuruan Kota

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi  pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

[irp]

Tersangka juga ditahan atas sangkaan ikut menikmati uang potongan BOP Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, tersangka dijebloskan Rutan Pasuruan.

Sebelumnya, korps Adhiyaksa, menetapkan lima tersangka dan ditahan. Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, dari hasil pengembangan, pendalaman data dan fakta, akhirnya penyidik mengambil kesimpulan.

Disampaikan dia, penyidik menemukan fakta permulaan baru yang mengarah keterlibatan MF. Dalam hal ini, penyidik menduga MF menikmati hasil potongan BOP.

"MF diduga mendapatkan aliran dana hasil dari potongan BOP untuk madin. Informasi itu kami dapatkan saat penyidikan, dan diakui oleh MF," kata Wahyu.

Menurut Wahyu, tersangka mendapatkan jatah potongan BOP dari FQ yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan soal besaran yang disetorkan ke tersangka masih didalami dulu. 

Dari tersangka FQ, sambung Kasi Intel, aliran uang potongan BOP masuk ke Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif.

Seperti diketahui, potongan BOP untuk madin itu sebesar 20 persen. Masing - masing madin mendapat jatah BOP sebesar Rp 10 juta.

Dari informasi yang dikembangkan penyidik, masing - masing madin dipotong 20 persen atau sekitar Rp 2 juta untuk satu madin. (rtn)

Editor :