klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Budak Sabu Ditangkap, 10 Poket Sabu Disita Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.com | Tulungagung - Perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung terus dilaksanakan, terbaru 2 budak shabu ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Tulungagung, pada Sabtu (12/06/2021).

[irp]

Keduanya adalah Agsun Adi (31) warga desa Bangoan kecamatan kedungwaru dan Bambang Rudianto (30) warga Nganjuk yang sehari hari berdomisili di Jombang.

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima Polisi selama ini.

Kemudian pengembangan dilakukan, hingga hasilnya pada Sabtu (12/06) sore kemarin, keduanya ditangkap secara berurutan. "Kita amankan dua orang tersangka, pada Sabtu kemarin, saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres,"ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB di desa Bangoan, tersangka yang ditangkap adalah Agsun, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 poket shabu dengan isi shabu seberat 0,3 gram, korek api dan uang tunai hasil penjualan shabu. "Kita amankan 1 poket pada penangkapan pertama, kemudian dilakukan pengembangan," jelasnya.

Kemudian penangkapan kedua pada sore hari dilakukan pukul 15.00 WIB di desa Bangoan kecamatan Kedungwaru, tersangka yang diamankan adalah Bambang. 

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 9 poket shabu dengan isi total shabu seberat 8,12 gram, pipet kaca berisi shabu bekas pakai, 1 buah kompor shabu, 100 butir pil dobel l, timbangan digital, sendok shabu serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. "Ada 9 poket yang kita amankan, ada sepeda motor dan alat korek serta pipet," terangnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan 2, subsider pasal 112 ayat 1 dan 2, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)

Editor :