klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Jadi Berangkat Tahun Ini, 15 Persen CJH Tulungagung Tarik Biaya Pelunasan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tulungagung, Saerozi. (Iman/klikjatim.com)
Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tulungagung, Saerozi. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenag Tulungagung, terdapat lebih dari 900 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Tulungagung yang masuk dalam kuota pemberangkatan jemaah haji tahun 2020. Namun karena pandemi sehingga membuat pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 dan yang terbaru adalah di tahun 2021.

[irp]

Kasi Pemberangkatan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Tulungagung, Saerozi mengatakan, pihaknya hanya bisa menjalankan keputusan Kementrian Agama yang telah ditetapkan dan menyampaikannya kepada CJH asal Tulungagung. "Hasil zoom kemarin dengan Kanwil, ya sama dengan yang disampaikan Pak Mentri. Yaitu pembaatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (7/6/2021).

Dari 900 CJH yang masuk dalam daftar pemberangkatan tersebut, Saerozi menyebut sebagian besar telah melunasi biaya pelunasan ibadah haji. Namun dengan adanya pembatalan ini, terdapat 15% yang memilih untuk menarik kembali biaya pelunasan yang telah diserahkan.

Biaya pelunasan ibadah haji ada di kisaran Rp 11 juta di tahun 2020. Sedangkan biaya pendaftaran ibadah haji sebesar Rp 25 juta, sehigga total sebesar Rp 36 juta.

"Biaya pendaftaranya kan Rp 25 juta, kemudian pelunasannya itu sekitar Rp 11 juta. Nah, yang ditarik ini yang Rp 11 juta karena berbagai alasan. Misalnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan lain-lain. Jadi yang diambil bukan kesemuanya," ucap Saerozi.

Menurutnya, penarikan kembali biaya pelunasan ibadah haji bukanlah hal yang luar biasa. Karena walaupun tidak ada pandemi dan pembatalan pemberangkatan, maka prosedur tersebut tetap bisa dilakukan. Penarikan ini juga tidak akan menghapus nomor urut antrean CJH yang telah terdaftar.

Pihaknya menambahkan, nantinya ketika pemerintah mengumumkan pemberangkatan, maka CJH bisa melunasinya kembali sesuai dengan Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) di tahun tersebut. "Lha nanti kalau sudah ada kepastian pemberangkatan, bisa dilunasi kembali, itu ndak ada masalah," pungkasnya. (nul)

Editor :