KLIKJATIM.Com | Gresik — LSM di Kabupaten Gresk, Forum Kota (Forkot) mengirimkan laporan dugaan kegiatan pengurukan liar yang dilakukan perumahan Dakota City ke Polres Gresik, Senin (31/5/2021).
[irp]
Ketua Forum Kota (Forkot) Gresik Haris S Faqih mengatakan, dasar yang menjadi pijakan laporannya berangkat dari hasil audiensi dengan DPM-PTSP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Gresik. Menurut Haris, pihak pengembang Dakota City belum mengantongi izin sama sekali, Baik izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, dan izin pemberian hak.
"Dari hasil komunikasi dengan Dinas perizinan menyatakan pihak pengembang belum mengajukan proses perizinan dalam penggunaan lahan untuk perumahan tersebut," ucapnya seusai melayangkan laporan kepada Polres Gresik, Senin (31/05/2021).
Selain itu, lanjut Haris, dari hasil kajiannya tentang peruntukan ruang di wilayah yang diplot sebagai lokasi perumahan Dakota City, berdasarkan RTRW Kabupaten Gresik yang berlaku saat ini tidak diperuntukkan sebagai pemukiman (perumahan).
"Dalam peta RTRW saat ini lokasi tersebut peruntukan ruangnya sebagai budidaya perikanan, selain itu juga diketahui sebagai zona rawan bencana banjir," urainya.
Karena itu, Bogel-sapaan akrabnya mendesak pihak aparat penegak hukum agar menindak oknum perusahaan atau pengembang yang melakukan pengurukan tidak sesuai fungsinya (dan tanpa izin).
"Karena jelas melanggar hukum, bila belum ada izin tapi sudah mulai melakukan aktivitas pengurukan, karena pengurukan juga bagian dari proses pembangunan," tandasnya.
Sementara itu manajemen Dakota City hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait laporan Forkot. Namun, seseorang bernama Hanjaya mengaku pimpinan Perumahan Dakota City menghubungi Klikjatim via telpon. Dalam penjelasannya dia menegaskan pemlberitaan yang disampaikan Klikjatim.com adalah tidak benar dan cenderung menghakimi.
Ketika ditanya seputar izin yang dikantongi, Hanjaya hanya menjawab untuk tidak mengganggu usahanya. Sebab, dia selama ini juga tidak mengganggu media. "Saya minta berita yang sudah tayang untuk dihapus atau saya akan ambil tindakan hukum," ujar dia.
Terkait permintaan itu, Komisioner Dewan Pers bidang Hukum dan Perundang-undangan, Agung Dharmajaya saat dihubungi menjelaskan, selama berita yang disajikan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik, sebaiknya berita tidak dihapus atau take down.
"Pihak perumahan atau manajemen sebaiknya menggunakan ruang hak jawab dan konfirmasi yang sudah diatur ketentuannya. Dan media wajib memberitakan hak jawab. Jika tidak mau dikonfirmasi ya itu hak manajemen," terang Agung. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar