KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan Rois (33), seorang nelayan asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rois ditangkap karena diduga menyimpan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
[irp]
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan, tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota ketika menunggu seseorang di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (28/5/2021), sekitar pukul 18.59.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Informasi ini ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati Rois menyimpan sabu di tas selempang warna cokelat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sabu seberat 0,81 gram dan uang Rp 100 ribu.“Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kami masih mengembangkan dari mana tersangka dapat sabu ini,” pungkas Endy. (ris)
Editor : Redaksi