klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Penyunatan BOP, Lujeng Sudarto : Kejari Kota Harus Seret Aktor Intelektualnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lujeng Sudarto
Lujeng Sudarto

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) Kemenag Kota Pasuruan yang menyerat lima orang tersangka, mulai tenaga ahli dan relawan anggota Komisi VIII DPR-RI, Moeklas Sidiq, dan  Pimpinan Ponpes jadi perhatian serius dikalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan. Mereka mendesak korps Adhiyasa ini membongkar otak intelektualnya.

[irp]

"Kita minta tim penyidik kejaksaan berani membongkar dan menyerat mastermind dalam kasus dugaan pemotongan tersebut," kata Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), Jumat (28/5/2021).

Ia mendesak, Kejari Kota Pasuruan membongkar sampai tuntas kasus pemotongan tersebut. "Terjadinya pemotongan BOP ini secara masif, sangat tidak logis kalau hanya diinisiasi oleh eks staf ahli anggota DPR RI," imbuhnya.

Dia menyebut, hal itu sangat mungkin ada mastermindnya. Lujeng mendukung penyidik Kejari Kota Pasuruan untuk  mengembangkan kasus tersebut dengan menemukan siapa mastermindnya.

"Bisa melalui pelacakan aliran duit hasil pemotongan melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keungan)," lanjut dia.

Artinya, kata Lujeng, kasus dugaan pemotongan BOP ini bisa dikembangkan menjadi tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Kalau dibuka, pasti akan kelihatan. Sangat tidak logis seorang tenaga ahli DPR RI berani mengambil keputusan tanpa ada perintah dari dalangnya. Kalau bisa seret dalangnya," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, tersangka RH yang berstatus sebagai tenaga ahli DPR RI masih belum mengakui ada perintah terkait potongan BOP.

"Sejauh ini RH masih pasang badan dan mengakui ide itu muncul dari benaknya. RH mengakui ide pemotongan itu muncul dari dirinya sendiri," sambung dia.

Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka jika ada bukti - bukti tambahan.

"Akan tetapi, sejauh ini, penyidik menilai lima orang inilah yang memang harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto berterima kasih atas usulan dan dukungan yang disampaikan teman - teman NGO, dari PUSAKA.

"Kita lihat nanti, jika dalam pemeriksaan lebih lanjut, ada data dan fakta mengarah kesana pasti akan kita tindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku," imbuh dia.

Seperti diketahui, tim penyidik kejari kota Pasuruan telah menahan dan menjebloskan lima tersangka diantaranya, RH, FQ, SK, AS, dan A ke penjara. (bro)

Editor :