KLIKJATIM.Com | Gresik - Kebijakan Camat Benjeng yang membatalkan keputusan Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng bisa menuai gugatan hukum. Bahkan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno sudah berancang-ancang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
[irp]
Suparno akan menggugat SK Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang. SK tersebut ditandatangani Camat Benjeng, Suryo beberapa saat setelah dirinya dilantik Kades Munggugebang di Rooomo Kalisari, Surabaya.
"Saya tak terima dengan langkah Camat Benjeng membatalkan SK pelantikan. Sebab, camat tak punya wewenang untuk itu. Apa dasar camat membatalkan, karena itu saya akan tempuh jalur hukum," ucap Suparno
Pengamat hukum Andi Fajar Yulianto menilai Langkah Camat Benjeng Kabupaten Gresik, Suryo Wibowo, mengeluarkan SK pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangakat Desa Munggugebang melampaui kewenangannya.
Menurutnya, langkah Camat Benjeng yang bisa membatalkan SK Kades tentang pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang adalah kepala desa itu sendiri. Dasarnya UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada pasal 126 ayat 3 huruf a. "Intinya camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa," sebutnya.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kewenangan camat di antaranya pelaksanaan teknis kewilayahan sekecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum.
"Memang camat dapat menerima pelimpahan kewenangan, akan tetapi sebatas aspek perizinan, rekomendasi, dan penetapan-penetapan terkait pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa yang diberikan oleh bupati," ucap Fajar.
Karena itu, ia menilai camat tidak berwenang membatalkan keputusan kades. "Justru kades sendirilah diberikan wewenang oleh Undang-Undang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya itu. Atau jelasnya, pembatalan bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya dan tentu pembatalan keputusan oleh Pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Sedangkan atasan kepala desa bukanlah camat, tapi bupati langsung," urai Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.
Sementara itu pengacara Hariyadi, menegaskan, hanya kades Munggugebang, Gresik yang bisa membatalkan SK pengangkatan perangakat desa Munggugebang . "Seharusnya jika benar terbukti bahwa proses penjaringan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang tak sesuai regulasi yang ada, maka seharusnya yang keberatan terhadap SK Kades dimaksud untuk membatalkannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang bisa membatalkan SK ya orang yang menerbitkan SK, " ucap Hariyadi.
Hal itu merupakan azas hukum administrasi. Dimana, pengadilan saja tidak berhak membatalkan SK. Pengadilan hanya boleh menyatakan SK tidak sah, atau cacat hukum. "Jadi, kalau dalam hal ini salah satu dasar pembatalan SK Kades Munggugebang oleh Camat untuk pembinaan dan pengawasan, maka wewenang melakukan pembinaan, tidak boleh sejauh itu," urainya. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar