klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ada-ada Saja, Pria Ini Selundupkan Sabu ke Lapas Jombang dengan Cabai Rawit

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang—Upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Jombang berhasil digagalkan. Tersangkanya WA (31) kini telah ditahan Polres Jombang.

[irp]

Penyelundupan itu berhasil digagalkan pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka berusaha mengelabuhi petugas dengan memasukkan sabu golongan I ke dalam 18 buah cabai rawit. Modusnya, tersangka hendak mengirimkan makanan kepada seorang narapidana berinisial RZ.

"Saat digeledah petugas kami menemukan 18 cabai yang berisi narkoba," kata Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana, di Jombang, Kamis (27/5/2021).

Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga sipir lapas langsung meringkusnya. Pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan WA ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.

"Total sabu yang diselundupkan ke lapas hampir 6 gram," terangnya.

Menurut Mukid, WA hanya menjadi kurir dalam aksi penyelundupan sabu ke Lapas Jombang. Pelaku menerima makanan dan cabai rawit berisi sabu dari orang lain. Napi RZ yang akan menerima kiriman makanan tersebut diduga menjadi pengendalinya.

"Pengendalinya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang siapa saja yang terlibat di dalamnya," ungkapnya.

Saat ini, WA ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Mukid. (*)

Editor :