klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jambret Koplak Sikat Polwan Yang Baru Pulang Dinas Dari Mapolres Mojokerto Kota

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi memeriksa Ahmad Sifaul yang ditangkap karena menjambret Polwan Polres Mojokerto Kota
Polisi memeriksa Ahmad Sifaul yang ditangkap karena menjambret Polwan Polres Mojokerto Kota

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Penjahat yang satu ini rupanya tergolong bandit koplak. Sebab, saat melakukan aksi penjambretan tidak tanggung-tanggung, seorang polisi wanita (Polwan) yang melintas di jalan bawah jembatan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto disikat.

[irp]

Tidak menunggu waktu lama, pelaku bernama Ahmad Sifa’ul (26) warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia diamankan kamar kos di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Ceritanya, saat kejadian Briptu DT, anggota Polres Mojokerto Kota mengalami penjambretan saat mengendarai motor di jalan Hayam Wuruk tepatnya di bawah jembatan Gajah Mada pada Kamis (06/05/2021) sekira jam 14.00 WIB.

Saat itu pelaku membuntuti korban yang baru pulang dinas dari Mapolres Mojokerto. Sesampainya di lokasi pelaku yang membawa motor jenis CBR tanpa plat nomor memepet korban dari sebelah kiri lalu merampas sebuah HP yang kebetulan di taruh di dasbord motor vario yang dikendarai korban.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun sesampainya Jl. Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor walikota lama korban kehilangan jejak, ” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Hari Siswanto.

Atas kejadian itu, Briptu DT kemudian melaporkan pelaku Polresta Mojokerto hingga pelaku berhasil ditangkap. “Sifa’ul ditangkap oleh Tim Buser pada Kamis (20/05) ga. Dia ditangkap di kamar kosnya saat tidur,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kot.a

Saat ini, Ahmad Sifa’ul (26) ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, HP juga helem hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. "Atas perbuatanya pelaku bakal kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas tiga tahun penjara," pungkas Iptu Hari Siswanto. (ris)

Editor :