KLIKJATIM.Com | Surabaya—Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut penggabunagn organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya sudah dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
[irp]
“Terkait Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sehingga SOTK yang ada harus mengikuti pusat. Jadi biar terkoneksi dan anggarannya bisa terhubung. Itu kita melakukan penyesuaian dari keputusan kementerian dalam negeri,” kata Eri, Senin (24/5/2021).
Eri menegaskan, penggabungan beberapa OPD jadi satu sudah mengikuti aturan Kemendagri. Seperti, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Nanti ada SIPD. Kalau tidak sesuai maka tidak ada pijakannya. Kalau sudah demikian gak ada kucuran anggaran. Nah ini ditata biar keluar semua anggarannya,”jelasnya.
Terkait anggaran, Eri menegaskan bahwa tidak ada pengurangan hanya saja mengikuti kegiatan masing-masing OPD.
“Anggaran tidak dikurangi tapi dinasnya digabung. Anggaran tergantung kepada kegiatan masing-masing OPD,”ujarnya.
Perlu diketahui rencananya terdapat empat dinas yang akan dimerger adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan
Serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. (mkr)
Editor : Redaksi