KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pikiran jahat IG (35), pria asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kini berujung di dalam sel tahanan polisi. Sebab, IG yang merupakan tukang service barang elektronik seperti laptop dan komputer tersebut berbuat nekat melakukan pemerasan hingga minta jatah ‘service kejantanan’ kepada salah seorang pelanggannya.
[irp]
Adapun korbannya adalah CAM (30), perempuan asal Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro. Ceritanya pada saat itu korban sedang memperbaiki laptopnya yang rusak kepada pelaku IG.
"Saat CAM menserviskan laptopnya yang rusak kepada IG malah dibobol data pribadi, yang kebetulan terdapat foto bugil korban di laptop tersebut," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/5/2020).
Setelah berhasil menguasai foto-foto bugil korban, pelaku langsung menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta uang senilai Rp 10 juta. Jika korban tak memberinya, pelaku pun mengancam akan menyebar luaskan foto bugil korban.
"Korban dihubungi oleh pelaku dengan disertai ancaman," ujarnya.
Tidak cukup hanya itu. Pikiran nakal pelaku pun muncul dengan memanfaatkan kesempatan ini. Yaitu meminta jatah untuk bisa berhubungan badan dengan korban.
Setelah mendapati semua permintaan pelaku, korban langsung melaporkan ke polisi dan akhirnya pelaku diringkus pada Sabtu (1/5/2021) silam. Tepatnya ditangkap di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Kini, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab polisi juga menemukan beberapa dokumen orang lain di handphone pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Polisi menduga bahwa korbannya bisa lebih dari satu orang. "Sementara korban masih satu orang, kami masih selidiki lagi," tandasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 buah laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah kabel data warna hitam, dan 1 buah amplop coklat berisi uang sejumlah Rp 2.790.000.
Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro dengan dijerat Pasal 4 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Kapolres Bojonegoro. (nul)
Editor : M Nur Afifullah