klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Gedung Penyelengggara Wisuda SMA Disegel Satpol PP Mojokerto

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Mojokerto AKBP Dedy Supriyadi menyaksikan penyegelan ruang pertemuan yang digunakan untuk penyelenggaraan wisuda SMA oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dedy Supriyadi menyaksikan penyegelan ruang pertemuan yang digunakan untuk penyelenggaraan wisuda SMA oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Dua gedung penyelenggara wisuda SMAN 1 Puri Mojokerto dan SMAN 1 Wringinanom Gresik di Kota Mojokerto disegel Satpol PP dan Polresta  Mojokerto. Penyegelan dan pencabutan  izin kelayakan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dilakukan karena kedua pengelola gedung melanggar protokol kesehatan.

[irp]

Selain mencabut izin, Satreskrim Polresta Mojokerto memeriksa penanggungjawab Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejadian wisuda dua SMA pada Rabu (19/5/2021) kemarin.

Informasi yang dihimpun, dua gedung yang dicabut SLOnya pada Rabu (19/05/2021) tersebut adalah Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Selain mencabut SLO, petugas juga mengamankan puluhan panitia yang bertanggungjawab juga pengelola Gedung atas terselenggaranya dua acara tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kegiatan wisuda tersebut tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan.

“Jadi memang tidak ada ijin, kalaupun ada yang minta ijin tentunya secara prokes kita akan lakukan intervensi bagaimana cara melaksnakan kegiatan tersebut untuk meyikapinya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menambahkan, akan ada dua tindak lanjut yang tentunya di lakukan, yang pertama dari Polresta Mojokerto bakal melakukan penyidikan tentang UU Karantina. (ris)

Editor :