KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Dua gedung penyelenggara wisuda SMAN 1 Puri Mojokerto dan SMAN 1 Wringinanom Gresik di Kota Mojokerto disegel Satpol PP dan Polresta Mojokerto. Penyegelan dan pencabutan izin kelayakan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) dilakukan karena kedua pengelola gedung melanggar protokol kesehatan.
[irp]
Selain mencabut izin, Satreskrim Polresta Mojokerto memeriksa penanggungjawab Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejadian wisuda dua SMA pada Rabu (19/5/2021) kemarin.
Informasi yang dihimpun, dua gedung yang dicabut SLOnya pada Rabu (19/05/2021) tersebut adalah Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan Gedung pertemuan Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Selain mencabut SLO, petugas juga mengamankan puluhan panitia yang bertanggungjawab juga pengelola Gedung atas terselenggaranya dua acara tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, kegiatan wisuda tersebut tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan.