KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyekatan periode 6 Mei - 17 Mei 2021 sebenarnya sudah berakhir Senin (17/5/2021). Namun Polrestabes Surabaya memperpanjang masa penyekatan untuk kendaraan di luar rayon I hingga 24 Mei mendatang.
[irp]
Perpanjangan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 setelah libur Idul Fitri. Seperti penyekatan sebelumnya, pengawasan ketat kendaraan di luar rayon I akan dilakukan di 13 titik pintu masuk Surabaya.
Ke-13 titik penyekatan tersebut masing-masing exit Tol Gunungsari-Gresik, exit Tol Gunungsari-Malang, SP3 Lakarsantri, Exit Tol Masjid Al Akbar, depan Mal Cito. Selai itu kantor Dishub Kota Surabaya, exit Tol Pasar Karang Pilang, Jalan Rungkut Menanggal, MERR Gunung Anyar, exit Tol Satelit, Osowilangun, depan PMK SIER, exit Tol Simo Surabaya dan Terminal Benowo.
"Namun, angkutan umum sudah bisa beroperasi kembali. Karena itu, petugas lebih selektif dalam melakukan penyekatan. Berbeda dengan sebelum Lebaran yang memang sangat ketat," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Senin (17/5/2021).
Dia menambahkan, angkutan umum yang mulai beroperasi juga menjadi pertimbangan. Selama bisa menunjukkan surat tugas maupun hasil tes antigen masih diperbolehkan melintas. Apalagi mayoritas pekerja mulai masuk.
"Pengendara yang berangkat kerja tetap diperbolehkan masuk. Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik," katanya.
Selain menyortir kendaraan dari luar kota, polisi juga melakukan swab test antigen bagi pengendara yang melintas di jalur tersebut. Pelaksanaan swab test antigen ini dilakukan agar tidak ada penyebaran Covid-19.
"Tes swab antigen itu dilakukan secara random pada pengendara yang melintas. Ketika melihat pengendara tidak fit, petugas langsung mengarahkannya ke pos check point untuk dites," ujar Teddy. (ris)
Editor : Redaksi