KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Seorang warga Dusun Krajan, Desa Waung, Kecamatan Boyolangu harus berurusan dengan Polisi. Pria bernama Sumardji itu terlibat keributan dan ketahuan membawa senjata tajam jenis mandau.
[irp]
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan, Sumadji diamankan polisi di wilayah hukum Polsek Pakel.
Awalnya, polisi menerima laporan adanya keributan di Desa Gempolan. Setelah itu petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian. Penggeledahanpun dilakukan, dan petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam.
“Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, itu adalah perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
Kepada polisi, Sumadji berdalih senjata tajam itu dibawa untuk berjaga-jaga atau menjaga diri.
Akibat perbuatannya, Sumadji hanya bisa menyesal. Sebab terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)
Editor : Fauzy Ahmad