KLIKJATIM.Com | Gresik - Sedikitnya 10 pemudik yang melanggar perlintasan perbatasan Gresik-Lamongan pada periode larangan mudik diperiksa rapid antigen. Mereka digiring polisi ke pos pemeriksaan kesehatan yang ada di Desa Padanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Sabtu (15/5/2021) pagi.
[irp]
Kegiatan penyekatan yang digelar Polres Gresik bersaman tim gabungan dilaksanakan di Pos Pam Desa Pandanan Duduksampeyan, Sabtu (15/5/2021). Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto dampingi Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa dan Kanit Turjawali IPTU Darwoyo. Sebanyak 26 personil dilibatkan pada kegiatan penyekatan kali ini diantaranya Polri 10 personil, TNI 2 personil, Sat pol PP 2 personil, Dishub 7 personil, Kesehatan 3 personil dan dari PPKM Duduksampeyan 2 personil .
Dalam kegiatan tersebut petugas menghentikan dan memeriksa sebanyak 36 sepeda motor, 75 mobil penumpang 4 mobil penumpang selanjutnya dilakukan Rapid test antigen terhadap 10 orang dengan hasil dinyatakan negatif covid-19. Selain itu 13 kendaraan harus diputar balikan oleh petugas .
Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto mengatakan kegiatan penyekatan akan terus dilaksanakan hingga 17 Mei 2021 mendatang untuk mencegah pemudik dari luar Gresik yang masuk dan sebagai salah satu Upaya mencegah penyebaran covid-19 untuk menekan peningkatan kasus positif covid-19.
"Kami berharap tidak ada masyarakat yang mencoba untuk mudik karena sudah dipastikan akan diputar balik mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan, sehingga penyebaran covid-19 cepat berakhir dan situasi normal kembali” pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi