klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Petasan Meledak di Kediri, Polisi Tetapkan Tetangga Korban Sebagai Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Kediri--Polres Kediri menetapkan satu tersangka pasca petasan meledak yang menyebabkan satu korban meninggal di Dusun Sumberjo, Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Tersangkanya Wildan Zamami (24) warga setempat yang juga tetangga korban.

[irp]

Dalam peristiwa ini mengakibatkan Muhammad Nadhif (37) tewas hingga tubuhnya terpotong jadi tiga bagian. Rumah korban juga hancur akibat dahsyatnya ledakan petasan yang terjadi di malam takbiran.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, telag melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Atas kasus ini polisi telah mengamankan satu orang.

“Satu tersangka yang kami amankan tetangga korban, yakni Wildan Zamani,” ucap Iptu Rizkika, Kamis (13/5/2021).

Diungkapkan Iptu Rizkika, awalnya, petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga orang. Ketiga orang yang diamankan ini adalah Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.

Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa saudara Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.

“Yunus dan Ahmad Junaidi sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Iptu Rizkika menjelaskan, peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran. Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan – bahan petasan.

“Berdasarkan keterangan dari Wildan. Wildan dan korban membuat petasan belajar dari YouTube,”jelas Iptu Rizkika

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kilogram, 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5 kilogram, 1 bak plastik dan 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dengan berat 1/2 kilogaram.

Selain itu juga, 3 plastik bekas bubuk petasan jadi, 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah, 1 kotak plastik tempat potasium, 1 buah alas penggulung kertas yang terbuat dari bambu, 2 buah balok kayu yang digunakan sebagai alas menggulung kertas dan 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.

“Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak,” jelas Iptu Rizkika. (*)

Editor :