klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Terima Petikan Putusan Bebas Andhy Hendro Wijaya dari MA, Jabatan Sekda Gresik Bakal Dikembalikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Andhy Hendro Wijaya
Andhy Hendro Wijaya

KLIKJATIM.Com | GresikPemerintah Kabupaten Gresik secara resmi telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) perihal bebasnya Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW). Bahkan saat ini Pemkab telah berancang-ancang akan mengembalikan posisi bagi AHW seperti semula jika salinan putusan sudah diterima.

[irp]

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petikan putusan Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya telah sampai di Pemkab Gresik pada hari Rabu (05/05) lalu. Usai mendapatkan petikan putusan MA, Pemkab kini tengah menunggu salinan putusan sebagai dasar mengembalikan hak-hak AHW.

Penjabat (Pj) Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno membenarkan jika Pemkab Gresik telah menerima petikan putusan bebas AHW. Saat ini Pemkab hanya menunggu salinan putusan untuk mengembalikan hak-hak AHW sebagai Sekda definitif.

“Salinan memang belum kami terima, namun sebetulnya petikan putusan tidak akan jauh berbeda dengan salinan putusan,” kata Abimanyu.

[caption id="attachment_63305" align="alignnone" width="293"] Petikan putusan bebas Andhy Hendro Wijaya[/caption]

Dikatakan, Pemkab Gresik mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang managemen PNS. Didalamnya disebutkan kalau salinan sudah diterima pemerintah daerah, hak-hak bisa dikembalikan. Abimanyu juga mengaku bahwa Pemkab telah berkirim surat ke Kemendagri terkait pengisian jabatan Sekda definitif.

“Surat dari Dirjen OTDA Kemendagri mengatakan menunggu salinan putusan.,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perjalanan kasus dugaan korupsi Sekda non aktif Gresik Andhy Hendro Wijaya sudah inkract, aliasberkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu. Meskipun hasil putusan itu sudah diunggah di website MA. Namun, sejauh ini salinan putusan itu kabarnya belum sampai ke Pemkab Gresik.

Nah, kini Pemkab Gresik telah menerima petikan putusan MA. Informasi dilapangan menyebut tidak lama lagi salinan akan turun.

Sementara itu, mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2011 tentang perubahan SEMA 2/2010 tentang Penyampaian Salinan Putusan dan Petikan Putusan, MA menegaskan petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar Pemkab Gresik mengembalikan posisi AHW sebagai Sekda definitif. Sebab dalam petikan putusan tersebut sudah berisi amar yang diputuskan oleh majelis. (ris)

Editor :