klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keluar Masuk Penjara, Wanita 48 Tahun Asal Surabaya Ini Tertangkap Lagi Karena Penipuan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka LY saat digelandang petugas. (ist)
Tersangka LY saat digelandang petugas. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - LY, seorang wanita berusia 48 tahun asal Surabaya yang merupakan residivis kasus penipuan kini kembali mendekam di sel tahanan polisi. Itu setelah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkusnya dalam kasus serupa, yaitu penipuan.

[irp]

Modusnya dengan menawarkan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya, yang disertai janji keuntungan besar kepada korban. Tetapi tanah tersebut ternyata fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian pada korban sebanyak Rp 48 miliar.

"Modus yang bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi persnya, Kamis (6/5/2021).

Adapun korban bisa sampai percaya terkait investasi dengan janji keuntungan besar, karena ditunjukkan keberadaan tanahnya. Namun setelah dicek, ternyata tanah yang ditunjukkan itu bukan milik tersangka.

"Tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," imbuhnya.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 7 lembar cek salah satu bank beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari bank, 2 mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up. Kemudian 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, bahwa tersangka LY adalah seorang residivis. Ia terhitung sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama (penipuan) pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.

Menurutnya, tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang dan meyakinkan korban yang akhirnya tidak sadar. Dalam kurun waktu 6 bulan secara bertahap, korban memberikan uang sampai Rp 48 miliar kepada tersangka.

"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor," ungkapnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Untuk ancaman hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun pidana. (nul)

Editor :