peslKLIKJATIM.Com | Blitar - Bulan puasa bukannya menahan nafsu dan emosi, ini malah mengumbarnya. Dua pesilat dari perguruan Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) terlibat bentrok di Blitar. Akibatnya, 28 orang pendekar diamankan di Mapolres Blitar.
[irp]
Bentrokan terjadi antara dua massa perguruan silat pada Senin (4/5/2021) pukul 23.30 WIB di Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar. Peristiwa ini terjadi karena dipicu pemasangan banner ucapan selamat berpuasa dan lebaran oleh PSHW. Saat itu PSHW mempunyai acara yang kebetulan berlokasi di depan rumah Bambang, salah seorang anggota PSHT.
Pukul 23.30 WIB, warga PSHW sejumlah kurang lebih 37 mendatangi rumah Bambang dengan rencana akan mencopot banner tersebut. Diduga terjadi salah paham, Bambang menelepon teman-temannya sesama anggota PSHT bahwa ia didatangi PSHW
Saat menurunkan banner, salah satu anggota PSHW yang bernama Arifin ditendang dadanya oleh salah satu anggota PSHT yang telah datang.
Pukul 23.35 WIB pecahlah bentrokan antar dua perguruan silat tersebut. Warga PSHT melempar batu ke arah rumah Bambang, lokasi tempat berkumpulnya warga PSHW. Mengetahui warga PSHT cukup banyak, warga PSHW melakukan perlawanan dengan lemparan batu juga.
Pukul 23.45 WIB, warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Kades Suruwadang yang diteruskan melaporkannya piket Koramil 0808 /10 Kademangan dan Polsek Kademangan.
"Kami bubarkan dan selanjutnya membawa sekitar 27 orang warga PSHW ntuk di mintai keterangan di Polsek Kademangan. Sedangkan pelaku dari warga PSHT sebanyak sekitar 40 orang di bawa ke Mapolres Blitar," jawab Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (5/5/2021).
"Kami tetap akan tindak tegas. Jangan semena-mena dengan jumlah anggota banyak. Tunggu hasil pemeriksaan kami untuk menetapkan tersangka jika terbukti ada tindak pidana. Saat ini, semua sudah dipulangkan," imbuh Leo.
Sementara, Ketua Pamker 057 PSHT Blitar, Budi Sutikno menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada para penegak hukum. Jika memang ada warganya yang terbukti melakukan tindak pidana, selain menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, internal perguruan ini juga siap memberikan sanksi.
"Semua ada di AD/ART kami. Ada empat tahap sanksinya, mulai teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis sampai skorsing. Selama skorsing itu, warga dilarang menggunakan semua atribut dan dilarang mendatangi tempat latihan. Waktunya antara satu sampai dua tahun. Namun tiap enam bulan akan kami lakukan evaluasi," pungkas Budi. (ris/dtc)
Editor : Iman
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya sekadar dokumen kesepakatan…