peslKLIKJATIM.Com | Blitar - Bulan puasa bukannya menahan nafsu dan emosi, ini malah mengumbarnya. Dua pesilat dari perguruan Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) terlibat bentrok di Blitar. Akibatnya, 28 orang pendekar diamankan di Mapolres Blitar.
[irp]
Bentrokan terjadi antara dua massa perguruan silat pada Senin (4/5/2021) pukul 23.30 WIB di Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar. Peristiwa ini terjadi karena dipicu pemasangan banner ucapan selamat berpuasa dan lebaran oleh PSHW. Saat itu PSHW mempunyai acara yang kebetulan berlokasi di depan rumah Bambang, salah seorang anggota PSHT.
Pukul 23.30 WIB, warga PSHW sejumlah kurang lebih 37 mendatangi rumah Bambang dengan rencana akan mencopot banner tersebut. Diduga terjadi salah paham, Bambang menelepon teman-temannya sesama anggota PSHT bahwa ia didatangi PSHW
Saat menurunkan banner, salah satu anggota PSHW yang bernama Arifin ditendang dadanya oleh salah satu anggota PSHT yang telah datang.
Pukul 23.35 WIB pecahlah bentrokan antar dua perguruan silat tersebut. Warga PSHT melempar batu ke arah rumah Bambang, lokasi tempat berkumpulnya warga PSHW. Mengetahui warga PSHT cukup banyak, warga PSHW melakukan perlawanan dengan lemparan batu juga.
Pukul 23.45 WIB, warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Kades Suruwadang yang diteruskan melaporkannya piket Koramil 0808 /10 Kademangan dan Polsek Kademangan.
"Kami bubarkan dan selanjutnya membawa sekitar 27 orang warga PSHW ntuk di mintai keterangan di Polsek Kademangan. Sedangkan pelaku dari warga PSHT sebanyak sekitar 40 orang di bawa ke Mapolres Blitar," jawab Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (5/5/2021).
"Kami tetap akan tindak tegas. Jangan semena-mena dengan jumlah anggota banyak. Tunggu hasil pemeriksaan kami untuk menetapkan tersangka jika terbukti ada tindak pidana. Saat ini, semua sudah dipulangkan," imbuh Leo.
Sementara, Ketua Pamker 057 PSHT Blitar, Budi Sutikno menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada para penegak hukum. Jika memang ada warganya yang terbukti melakukan tindak pidana, selain menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, internal perguruan ini juga siap memberikan sanksi.
"Semua ada di AD/ART kami. Ada empat tahap sanksinya, mulai teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis sampai skorsing. Selama skorsing itu, warga dilarang menggunakan semua atribut dan dilarang mendatangi tempat latihan. Waktunya antara satu sampai dua tahun. Namun tiap enam bulan akan kami lakukan evaluasi," pungkas Budi. (ris/dtc)
Editor : Iman
Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kondisi harga barang dan jasa di Kabupaten Sumenep, Madura, sepanjang Juni 2026 menunjukkan stabilitas yang cukup baik…
PetroNite Fest Jadi Ajang Promosi UMKM Binaan, Produk Desa di Gresik Makin Dikenal Pasar
KLIKJATIM.Com | Gresik – PetroNite Fest 2026 tidak hanya menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Petrokimia Gresik, tetapi juga menjadi ruang p…
Terjatuh di Lap Terakhir Jerez, Ramadhipa Masih Bertahan di Jalur Perebutan Gelar Moto3 Junior
KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pebalap muda Indonesia M. Kiandra Ramadhipa tetap menjaga peluang bersaing dalam perebutan gelar Moto3 Junior World Championship 2026…
Pemkab Bojonegoro Perkuat Upaya Cegah Stunting, Edukasi Konsumsi Protein Hewani Libatkan Unair
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat strategi percepatan penurunan stunting melalui peningkatan edukasi gizi k…
PT Fokus Jasa Mitra Buka Lowongan Operator KC/CSU, Pendaftaran Hanya Tiga Hari
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Fokus Jasa Mitra (FJM) membuka kesempatan kerja bagi masyarakat untuk mengisi posisi Operator KC/CSU. Informasi rekrutmen tersebut d…
Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik Terkait Mitigasi Kepadatan Arus Logistik
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menerima kunjungan jajaran manajemen Suara Surabaya Media, Selasa (7/7/2026)…