klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

SILPA 2018 Sebesar Rp 2,3 Triliun Tutup Defisit APBD Bojonegoro 2020

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Bojonegoro dan Ketua DPRD Bojonegoro menandatangi perda tentang APBD Bojonegoro 2020. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)
Bupati Bojonegoro dan Ketua DPRD Bojonegoro menandatangi perda tentang APBD Bojonegoro 2020. (Nur Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Bojonegoro tahun 2020 telah disahkan pada Rabu (27/11/2019) malam. Bupati Bojonegoro dan DPRD Bojonegoro sepakat APBD Bojonegoro tahun 2020 adalah Rp 6,4 Triliun. Silpa 2018 sebesar Rp 2,3 Triliun akan dimasukan sebagai penutup defisit. Sebab target  pendapatan hanya sebesar Rp 4,8 Triliun dengan anggaran belanja sebesar Rp 6,4 Triliun.

[irp]

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Sholihin mengatakan, rancangan APBD 2020 ini sudah digodok selama 3 hari. Anggota DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro membahas APBD sampai malam hari. "Akhirnya sudah selesai rancangan ini dan sudah disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro," ujarnya.

Pembahasan ini sendiri berjalan cukup lancar. Semua fraksi di DPRD Bojonegoro sudah sepakat dan kemarin menyampaikan pandangannya masing-masing. "Setelah penyampaian pendapat, disepakati bersama besar APBD Bojonegoro tahun 2020 adalah Rp 6,4 Triliun," tandasnya.

Jumlah APBD tersebut sama dengan jumlah belanja daerah yang akan dilakukan pada tahun depan. Sementara pendapatan yang direncanakan adalah Rp 4,8 Triliun sehingga ada defisit cukup besar. "Itu nanti ditutup dengan Silpa tahun 2018 sebesar Rp 2,3 Triliun. Sebab itu anggarannya ada tapi belum dibelanjakan. Jadi dipakai tahun depan," imbuhnya.

[irp]

Hasil kesepakatan Pemkab dan DPRD Bojonegoro akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. Dalam lampiran Permendagri tersebut dinyatakan paling lambat tiga hari setelah  persetujuan bersama harus disampaikan kepada Gubernur. (af/bro)

Editor :