KLIKJATIM.Com | Gresik - Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Gresik tahun 2020 nanti akan berlangsung hanya satu putaran. Artinya, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang.
Hal tersebut disampaikan KPU dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) Gresik, bertemakan 'Persiapan Pilkada' 2020 di Ruang Graita Eka Praja Pemkab Gresik, Rabu (27/11/2019).
[irp]
“Pilkada kali ini menggunakan sistem pemilihan satu putaran, jadi tidak ada putaran kedua," ujar Roni.
Katanya, penentuan pemenang paslon tanpa ada batas minimal. Mereka dengan peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada Gresik 2020.
"Pasangan calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang, apabila memperoleh 50 persen suara atau lebih,” terangnya.
[irp]
Selanjutnya, untuk anggaran pemilukada 2020 diajukan sebesar Rp 74 miliar. Rinciannya 71,4% dialokasikan untuk honor termasuk honor ad hoc dan 28,6% untuk kebutuhan barang dan jasa.
Adapun diketahui, pilkada rencana berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang. (nul/roh)
Editor : Redaksi