KLIKJATIM.Com | Gresik — Sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Stell berubah status dari pekerjaan kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal tersebut setelah para pekerja melakukan persidangan putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (27/4 /2021).
Putusan sidang dipimpin oleh hakim I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dengan dua anggota hakim. Hakim membacakan putusan ratusan pekerja PT. Angkasa Raya Stell yang diangkat statusnya.
“Mengabulkan kepada penggugat para pekerja menjadi pkwt dari pkwtt,” tegas Hakim.
Dan setelah putusan ini, pihak perusahaan dikenakan dwangsoom ( uang paksa)Rp 200 ribu setiap pekerja per harinya, jika tidak menjalankan putusan untuk pengangkatan karyawan.
“Perusahaan wajib bayar Rp 200 rb jika ada keterlambatan perusahaan untuk mengangkat karyawan yang sudah diputuskan pada persidangan hari ini,” terangnya.
Kuasa hukum penggugat Abdullah Syafii bersama kuasa hukum lainnya Agung Budi Antara dan Endha Palupi keluar usai menerima putusan ratusan karyawan perusahaan pembuat besi baja itu.
“Alhamdulillah, dimenangkan oleh para pekerja yang awalnya kerja kontrak kini sudah menjadi pekerja tetap,” ungkapnya.
Syafii mengaku bisa bernapas lega usai menerima putusan pekerja yang memang sudah sesuai dengan tuntutannya. Dengan dasar UU 11 tahun 2020 pengganti Uu 13 Tahun 2003 Junto PP 35 Tahun 2021.
“Dan nanti ada uang paksa atau dwangsom Rp 200 rb kepada tergugat perusahaan apabila tidak dilakukan oleh pt Angkasa Raya Stell angkat karyawan,” tegasnya.
Salah satu pekerja PT Angkasa Raya Stell Imam Al-Amin mengaku bersyukur atas putusan ini. Diakuinya putusan ini se adil-adilnya untuk buruh.
“Putusan ini seadil-adilnya oleh putusan pengadilan negeri Gresik ini,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Dan setelah putusan pkwtt, lanjut Imam, pihaknya juga berharap beberapa karyawan yang di phk oleh PT Angkasa Raya bisa menang dalam persidangan.
“Semoga besok, beberapa karyawan yang di phk juga dimenangkan oleh kawan,”tutupnya.
Sebelumnya, kasus pengangkatan karyawan di Perusahaan PT Angkasa Raya Stell setelah melakukan pemogokan karena ada beberapa karyawan yang di Phk pada Oktober 2020. (bro)
Editor : Redaksi
Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Rozin Dorong NU Jadi Kekuatan Masyarakat Sipil
Menjelang Muktamar NU ke-35, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin terus memperkuat komunikasi dengan jajaran Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai daerah.…
Dukun Cabul di Gresik Pedayai Korban Saat Berobat
Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.…
7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Jawa Timur Catat 1.969 Penindakan
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan. Jumlah t…
OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Pelajar Melalui Program KEJAR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, mendorong budaya menabung sejak dini kepada pelajar dengan edukasi…
Khofifah Ajak Polri Hidupkan Semangat Perjuangan M. Jasin di Hari Juang Polri 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghidupkan s…
Dindik Jatim Gandeng HGI, Keterkaitan dengan Judi Online Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan Higgs Games Island (HGI) Research Centre dan BOKE Technology di bidang …