KLIKJATIM.Com | Gresik — Sebanyak 188 pekerja PT Angkasa Raya Stell berubah status dari pekerjaan kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal tersebut setelah para pekerja melakukan persidangan putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (27/4 /2021).
Putusan sidang dipimpin oleh hakim I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dengan dua anggota hakim. Hakim membacakan putusan ratusan pekerja PT. Angkasa Raya Stell yang diangkat statusnya.
“Mengabulkan kepada penggugat para pekerja menjadi pkwt dari pkwtt,” tegas Hakim.
Dan setelah putusan ini, pihak perusahaan dikenakan dwangsoom ( uang paksa)Rp 200 ribu setiap pekerja per harinya, jika tidak menjalankan putusan untuk pengangkatan karyawan.
“Perusahaan wajib bayar Rp 200 rb jika ada keterlambatan perusahaan untuk mengangkat karyawan yang sudah diputuskan pada persidangan hari ini,” terangnya.
Kuasa hukum penggugat Abdullah Syafii bersama kuasa hukum lainnya Agung Budi Antara dan Endha Palupi keluar usai menerima putusan ratusan karyawan perusahaan pembuat besi baja itu.
“Alhamdulillah, dimenangkan oleh para pekerja yang awalnya kerja kontrak kini sudah menjadi pekerja tetap,” ungkapnya.
Syafii mengaku bisa bernapas lega usai menerima putusan pekerja yang memang sudah sesuai dengan tuntutannya. Dengan dasar UU 11 tahun 2020 pengganti Uu 13 Tahun 2003 Junto PP 35 Tahun 2021.
“Dan nanti ada uang paksa atau dwangsom Rp 200 rb kepada tergugat perusahaan apabila tidak dilakukan oleh pt Angkasa Raya Stell angkat karyawan,” tegasnya.
Salah satu pekerja PT Angkasa Raya Stell Imam Al-Amin mengaku bersyukur atas putusan ini. Diakuinya putusan ini se adil-adilnya untuk buruh.
“Putusan ini seadil-adilnya oleh putusan pengadilan negeri Gresik ini,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Dan setelah putusan pkwtt, lanjut Imam, pihaknya juga berharap beberapa karyawan yang di phk oleh PT Angkasa Raya bisa menang dalam persidangan.
“Semoga besok, beberapa karyawan yang di phk juga dimenangkan oleh kawan,”tutupnya.
Sebelumnya, kasus pengangkatan karyawan di Perusahaan PT Angkasa Raya Stell setelah melakukan pemogokan karena ada beberapa karyawan yang di Phk pada Oktober 2020. (bro)
Editor : Redaksi
Dukung Ekonomi Digital, PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft di Karawang dan Cikarang
KLIKJATIM.Com | Karawang – PT PLN (Persero) mengumumkan keberhasilan penyelesaian rangkaian proyek infrastruktur ketenagalistrikan…
Hari Posyandu Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Transformasi Layanan Berbasis 6 SPM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya transformasi…
UMKM Binaan Bea Cukai Malang Bliqis Food Tembus Pasar Australia
Upaya Bea Cukai Malang dalam membina UMKM lokal agar mampu bersaing di kancah internasional kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Salah satu pelaku u…
Hotel Bintang Empat Bakal Dibangun di Kawasan JIIPE dari Jaringan Aloft Hotel
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE bakal dilengkapi dengan hotel bintang empat berskala internasional. Hotel dengan brand Aloft Hotels ini akan berdiri…
Lapas Blitar Gagalkan Penyelundupan 950 Pil Koplo
paya penyelundupan barang terlarang kembali terjadi di Lapas Kelas IIB Blitar dengan modus yang terbilang nekat. Sebuah paket berisi ratusan pil diduga narkoba…
Jembatani Kesenjangan Kompetensi, Kemnaker Resmikan Talent and Innovation Hub sebagai Ekosistem Pencipta Kerja
KLIKJATIM.Com | Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH)…